Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Video Mesum Tersebar, Pelajar SMA Aniaya Kekasih
Nusaperdana.com - Seorang remaja Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial PA (16), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Satreskrim Polres OI. Remaja yang berstatus siswa aktif tersebut ditangkap atas kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap pacarnya, DH (15).
Kasi Humas Polres OI, Iptu Abdul Haris mengatakan, bahwa tersangka emosi dan memukuli korban setelah video mesum keduanya tersebar hingga menjadi perbincangan masyarakat Rantau Panjang OI.
"Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada pertengahan Januari 2022 lalu. Tersangka emosi karena video asusila keduanya tersebar," ujar Iptu Abdul Haris, Senin (7/3/2022).
Abdul Haris menjelaskan, keduanya sempat bertemu di pinggir jalan Desa Jagolano, Senin (17/1/2022) lalu. Saat itu korban melintas menggunakan kendaraannya sehingga tersangka meminta korban untuk berhenti, dan membicarakan persoalan video porno keduanya yang tersebar.
"Saat bertemu mereka ini ribut hingga membuat tersangka emosi dan menganiaya kekasihnya itu. Tersangka menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali, lalu menampar pipi kanan satu kali dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah," jelasnya.
Penganiayaan terhadap korban sempat dipergoki warga hingga sampai ke telinga keluarga korban. Selanjutnya keluarga korban langsung menanyakan kejadian tersebut kepada DH. Setelah didesak, akhirnya korban mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan tersangka hingga video mesum mereka tersebar.
"Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada tahun 2021 di bangunan sekolah yang berada di kampung mereka," ungkapnya.
Keluarga korban yang tak terima dengan sikap tersangka melaporkan PA ke Mapolres OI. Usai saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul, tersangka PA langsung dijemput dan diamankan di Mapolres OI.
"Walaupun masih di bawah umur, proses hukumnya tetap berlanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) tentang tindak pidana persetubuhan dan Pasal 80 ayat (1) tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Lainnya
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Selamatkan PLN, Prabowo Siapkan Dirut Baru Pengganti Darmawan Prasodjo?
Shaqilla az-Zahra Siswi SDN 001 Tembilahan Wakili Inhil di ASEAN Fashion Festival 2025 di Jakarta
Langkah Taktis PT RSUP Tangani Karhutla di Pulau Burung
Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant Diperpanjang, BRK Syariah Imbau Nasabah Segera Lakukan Aktivasi
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISI Matangkan Persiapan Akreditasi Prodi Bisnis Digital
HJ. Syafni Zuryanti Pimpin Rapat Evaluasi Strategis untuk Penguatan STIKes Husada dan UNISI