GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Wabup Husni ikuti Rakernas APKASI di Bogor
Nusaperdana.com,Bogor--Wakil Bupati Siak Husni Merza didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Fauzi Azni, hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-14 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tahun 2022.
Rakernas Ke-14 Apkasi tahun 2022, mengambil tema "Dengan Semangat Kolaborasi, Kita Sukseskan KTT G20 untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang Kuat dan Berkelanjutan", dan dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.
Rakernas tersebut merupakan rangkaian dari peringatan HUT Apkasi ke-22, yang dilaksanakan di Vimalla Ballroom Hotel Pullman Vimala Hills, Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (18/7/2022).
Setelah mengikuti Rakernas APKASI ke-14 tahun 2022, Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan sebagai salah satu anggota Apkasi, hari ini berkesempatan menghadiri Rakernas Apkasi ke-14.
"Alhamdulillah hari saya menghadiri Rakernas Apkasi bersama seluruh anggota Apkasi lainnya. Raker Apkasi tadi dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian", ucap Husni.
Pada kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia juga meminta masukan-masukan kepada para Kepala Daerah, terkait dengan perbaikan penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah untuk kedepannya.
"kemudian juga dibahas peran dan fungsi serta kewenangan Kepala Daerah kedepannya, dalam mendukung pembangunan Daerah serta mendukung pembangunan secara Nasional", jelas Wabup Siak.
Husni menambahkan, dalam kesempatan itu juga dilaksanakan sidang pleno bersama anggota APKASI, dan menghasilkan 15 rekomendasi yang akan langsung di sampaikan kepada Pemerintah Pusat.
"Salah satu dari rekomendasi tersebut adalah terkait dengan P3, pajak Bumi dan Bangunan, serta terkait dengan PAD. Nantinya rekomendasi tersebut diharapkan menjadi masukan dan pertimbangan bagi Pemerintah Pusat kedepannya dalam mengambil dan memutuskan kebijakan", Jelas Husni. (Adv/Donni)

Berita Lainnya
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau