HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Waduuhh! PNS Nikah Sirih Bisa Terancam Dipecat
Nusaperdana.com, Inhu - Setiap manusia pasti menginginkan kehidupan keluarga yang layak dan baik. Seyogyanya kehidupan yang layak dan baik akan membawa kedalam keluarga yang SAMAWA, akan tetapi banyak didapati laki-laki (suami) yang justru melakukan hal konyol dalam menempuh kehidupan berkeluarga yakni dengan melakukan nikah sirih
Beberapa waktu lalu seorang perempuan di Desa Batu Papan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu berinisial SU mengadukan dirinya kepada awak media, pasalnya SU dinikahi sirih oleh oknum PNS yang berprofesi sebagai kepala SMP Negeri di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, oknum tersebut berinisial HE. SU mengadukan dirinya kepada awak media karena ia kerap mendapat perlakuan kasar dari sang suami (KDRT) selain itu SU juga jarang diberi nafkah, bahkan 2 bulan terakhir SU tidak diberi nafkah sama sekali, no celluler nya pun di blok oleh suami hingga dirinya tidak bisa komunikasi lagi melalui Whatsapp
Dikutip dari www.radartasikmalaya.com menjelaskan bahwa Bagi PNS yang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan syah, diancam hukuman diberhentikan atau dipecat.
Pada pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian memaparkan, PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, bagi PNS yang melanggar pasal 15, berdasarkan pasal 17 akan dikenai sanksi hukuman pemberhentian atau dipecat.
Melihat kejadian yang menimpa SU maka HE bisa terancam akan profesinya sebagai kepala sekolah SMP Negeri, dalam hal ini SU melaporkan HE kepada Kepala Dinas Pendidikan dan budaya Kabupaten Indragiri Hulu dan ditembuskan ke Sekda Kabupaten Inhu, Assisten IIII (bidang administrasi) Kab. Indragiri Hulu, dan Kaban BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu
Laporan yang dimaksud berupa laporan pribadi yang dilakukan langsung oleh SU kepada instansi terkait, laporan tersebut SU lakukan besok Hari Selasa 02 Maret 2021
"Saya akan melaporkan HE kepada instansi terkait besok selasa 02 Maret 2021, saya menuntut Hak Tanggungjawab atas nafkah anak " Ujar SU kepada media. (Karto)

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit