Wakil Ketua DPW PRIMA RIAU, Minta Bupati Kampar Memediasi Penyelesaian Sengketa Lahan.


Nusaperdana.com, Kampar - Baru saja bebas dari penjara beberapa bulan yang lalu Muhamad Riduan mantan ketua umum Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Riau ( KPP-STR ) angkat bicara terkait persoalan lahan Koprasi Enggal Surya Mitra ( ESM ) di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau.

Muhamad Riduan Rabu (19/01/2022) ketika di konfirmasi oleh Nusaperdana.com, mengatakan, sejak tahun 2007 saya melakukan pendampingan terhadap masyarakat, mengadvokasi penyelesaian sengketa lahan tersebut, maka dari tahun 2007 itu hingga detik ini sepengetahuan saya bahwa fakta dilapanganya adalah;

1.Petani penggarap dari sembilan desa yang menguasai tanah diatas lahan izin Koprasi Enggal Surya Mitra ( ESM ) telah menguasi fisik tanah berpuluh tahun lamanya.

2.Petani penggarap dari sembilan desa yang menguasai tanah diatas lahan izin Koprasi Enggal Surya Mitra ( ESM ) juga memiliki alas hak berupa ( Surat Ninik mamak, SKT dan SKGR )

3. Fakta lainnya adalah di lapangan sepengetahuan saya selama berpuluh-puluh tahun itu pula saya melihat petani penggarap antara sesama petani penggarap lainya yang menguasai fisik lahan tidak pernah bersengketa antara sempadan satu dengan sempadan lainnya dan itu terjadi pada keseluruhan hamparan luas lahan diatas izin Koperasi Enggal Surya Mitra (ESM) di desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar Riau" ucapnya.

Lebih lanjut di jelaskan oleh Muhamad Riduan,  Berdasarkan tiga fakta diatas rekan-rekan saya juga dahulu pernah memobilisasi petani penggarap untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) dan  Tanah Objektif Reforma Agraria ( TORA ) namun kedua program tersebut di tolak oleh pemerintah desa Sekijang dengan alasan lahan tersebut masih bermasalah.

Hingga detik ini Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kampar enggan menerbitkan SHM dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid atas tanah mereka" imbuhnya

Di jelsakan lagi oleh Muhamad Riduan, Sulitnya masyarakat petani penggarap yang menguasai lahan diatas izin Koperasi Enggal Surya Mitra ( ESM ) untuk mendapatkan SHM dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kampar menyebabkan saya yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur ( DPW-PRIMA ) Provinsi Riau angkat bicara, dan berpendapat dalam waktu dekat, akan mencoba menginisiasikan negosiasi perundingan damai antara kedua belah pihak yang bersengketa yaitu pihak masyarakat petani penggarap dengan pihak Koperasi Enggal Surya Mitra (ESM), dari negosiasi damai ini kita berharap ada kesepakatan-kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang mengarah pada penyelesaian sengketa, dan jika hal ini bisa terjadi tentunya kita juga akan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bupati untuk memediasikan penyelesaianya" Ungkapnya.

Namun jika hal ini gagal maka saya menegaskan sikap dan memastikan bahwa saya akan membawa persoalan sengketa tanah ini langsung kehadapan Presiden Jokowi Dodo" tegas nya Riduan.

Menurutnya Riduan, kenapa harus langsung ke Presiden Jokowi Dodo, itu karena kita semua tau bahwa  Bapak Presiden Jokowi Dodo telah mengupayakan percepatan penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat sejak dari periode pertama ia menjabat sebagai presiden hingga saat ini guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun hal itu tidak terjadi pada masyarakat sembilan desa yang menguasai lahan diatas izin Koprasi Enggal Surya Mitra ( ESM ) di desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau," Tutupnya Riduan.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar