HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Warga desa muara jalai ditangkap polisi, diduga memiliki narkotika jenis sabu sabu seberat 0,41 gram
Nusaperdana.com, Kampar, -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kbo Narkoba tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Muara Jalai Kec.Kampar, pada Senin Sore (07/02/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EW (37) warga Dusun I Muara Jalai Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Kab. Kampar.
Dari penangkapan Pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti dari pekalu yaitu 2 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, Uang Tunai Sejumlah Rp. 145.000, 1 Unit Hp Samsung yang di gunakan Pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin Sore (07/02/2022) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EW di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening di badan pelaku EW serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, Pelaku EW mengakui bahwa 2 Paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari dsr S (dpo) di desa muara jalai, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun."tutupnya(Redaksi)

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit