Warga Desa Sumurgede Laporkan Kadesnya ke Polda Jabar
Nusaperdana.com, Karawang - Warga desa sumurgede kecamatan cilamaya kulon karawang laporkan pemdes terkait bantuan covid BST pertanian ke polda jabar
Di masa covid yang seharusnya setiap warga menerima bantuan dari pemerintah,lain halnya di desa sumurgede cilamaya kulon karawang banyak jenis bantuan yang di gelapkan oleh aparat desa,sebut saja BST pertanian dari tahap 1.2 dan 3.yang jumlah nominalnya mencapai total Rp1800.000/kk tidak tau kemana larinya,
Jae salah satu warga desa sumurgede rt 002/005dusun v menerangkan ada proses yang tidak wajar
"dusun v total jumlah penerima ada 110 penerima,tapi yang di cairkan oleh warga cuma 40.sisanya kemana? Kata jae
"kenapa bantuan BST pertanian ini di cairkan oleh pihak ketiga tanpa ada persetujuan dahulu dari atas nama,kenapa juga ada surat kuasa dan domisili"tambah jae
"dan ada juga potongan dengan dalih uang jasa,yang jumlahnya dari Rp 200.000/500.000 per penerima,itu potongan apa" masih tambah jae
"makanya setelah saya lakukan musyawarah kami sepakat untuk melaporkan maslah ini ke pihak kepolisian yaitu polda jabar"
"surat sudah di kirimkan ke polda jabar,saya mewakili masyarakat pihak kepolisian bisa membongkar masalah pungutan dan penggelpan bantuan ini"pungkas jae
Sementara PSM desa sumurgede jaenudin yang akarab di panggil aco saat di konfirmasi lewat telepon menerangkan"saya sudah bekerja maksimal sesuai aturan, nati kalau ada waktu kita bicarakan lagi"
Kalau PSM sudah maksimal kenapa dia masih menyimpan barkot milik warga,bukannya di kasih ke warga biar bisa di cairkan. (Suhanda/eko/tim)

Berita Lainnya
Kolaborasi SKK Migas Texcal Energy, SMAN 1 Tapung Resmikan Mushalla Al Munawarah
Kolaborasi SKK Migas–Texcal Energy, SMAN 1 Tapung Resmikan Mushalla Al-Munawarah
Pemkab Kampar Imbau Warga Waspada, Dua Pintu Spillway Waduk PLTA Koto Panjang Akan Dibuka
LPPNRI Resmi Surati PPID Kampar, Pertanyakan Temuan Pemeriksaan Desa Pulau Terap
Proyek Pelebaran Jalan Soebrantas Akhirnya Bergerak, Namun Terancam Gagal Rampung 2025
Teror Pencurian Kian Meresahkan, Warga Ganting Damai Laporkan Kasus ke Polres Kampar
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.