YARA Pertanyakan Perintah Pembelian Buku dengan Dana Desa oleh Bupati Bireuen


Nusaperdana.com, Bireuen - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen mengkritisi lahirnya Peraturan Bupati nomor 3 Tahun 2020 terkait Pembelian Buku bacaan dengan menggunakan Dana Desa 10 juta untuk 609 Gampong.

Hal itu disampaikan oleh Ketua YARA Bireuen Muhammad Zubir SH, pada Senin 14 September 2020, ia menilai pembelian buku bacaan untuk tiap Gampong dinilai mubazir dan sangat tidak bermanfaat.

"Seharusnya jika tujuan Bupati untuk menggenjot minat baca masyarakat, Pemerintah harus memprioritaskan terlebih dahulu untuk pembangunan gedung Pustaka dan PAUD di tiap Gampong, bukan lansung mengeluarkan Perbup untuk pembelian Buku," kata M. Zubir

Zubir mengatakan, Anggaran 10 juta untuk membeli buku juga sangat fantastis apalagi ditengah Pandemi Covid19, seharusnya Dana Desa bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.

"Di sejumlah kesempatan, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan memerintahkan penggunaan anggaran Daerah, baik Dana Desa, APBA dan APBD untuk tahun ini agar lebih di fokuskan untuk mengatasi Covid19, seperti BLT dan peningkatan ekonomi masyarakat yang berdampak," kata M. Zubir

Dalam hal ini YARA menerima laporan dari sejumlah Keuchik yang merasa keberatan jika anggaran Desa senilai 10 Juta dianggarkan untuk pembelian buku karena dianggap tidak bermanfaat.

"Menurut laporan mereka diminta untuk menyetor ke pihak Kecamatan, mereka mengaku sangat tertekan dengan perintah tersebut, karena di tengah situasi ekonomi masyarakat yang tidak menentu ditengah Pandemi Covid19," ungkap M. Zubir

YARA juga mempertanyakan terkait pihak yang melakukan pengadaan, soalnya jika memang harus dibeli kenapa tidak lansung dibeli oleh Keuchik masing-masing.

"Ini patut dipertanyakan, kenapa ada perintah harus menyetor ke pihak Kecamatan masing-masing, kenapa harus dibeli oleh pihak Ketiga, padahal peraturan penggunaan Dana Desa sangat jelas diatur dalam Undang-undang yaitu dikeluarkan oleh Tim Pelaksana Teknis (TPK) di tiap Gampong," lanjutnya

Dalam Hal ini YARA sebagai lembaga Advokasi di Aceh akan terus memantau tiap penggunaan Dana Publik.

"Jika nantinya ada unsur pelanggaran pihak YARA akan melaporkannya ke pihak yang berwajib bahkan ke KPK," tegasnya

Dalam hal ini YARA juga menduga Pembelian buku ini sarat permainan pihak-pihak yang ingin menguras Dana Desa secara berjamaah.

"YARA menyarankan kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen untuk membatalkan pembelian Buku agar anggaran 10 juta tersebut bisa digunakan untuk hal yang lebih penting," lanjut Zubir

M. Zubir mengatakan bahwa jika terus dipaksakan dengan berbagai alasan dan menekan Keuchik harus tatap dibeli, ini patut diduga ada oknum yang ingin meraup keuntungan dari hasil pengadaan Buku untuk 609 Desa di Bireuen.

"Patut Diduga adanya Oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan hingga bisa dikategorikan terjadinya Korupsi berjamaah dalam penggunaan Dana Desa," pungkas Ketua YARA Bireuen M. Zubir yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut. (azhari)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar