KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
16 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan Berantai

Nusaperdana.com, Kepulauan Meranti - Polres Kepulauan Meranti membongkar kasus pencabulan berantai yang dilakukan pria lajang 19 tahun.
Tersangka adalah Jos warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Kepada polisi, Jos mengaku telah mencabuli 16 orang anak di bawah umur yang berlangsung sejak Desember 2019 hingga tersangka resmi diamankan Selasa (14/1/2020) lalu.
Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan kasus tersebut terungkap atas laporan yang diterima orangtua korban yang gagal dilakukan Jos pada Senin (13/1) di lingkungan rumah pelapor.
"Kejadian siang sekitar pukul 11.00 di dekat rumah koban umur 15 tahun. Namun upaya pencabulan gagal saat tersangka mau menarik tangan korban, diketahui pelapor. Pelapor, orangtua korban yang ke-15," ungkap Taufiq, Kamis (16/1) pagi.
Taufiq menceritakan penyelidikan dimulai Selasa (14/1). Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, sekitar pukul 16.00 WIB satuannya mencari keberadaan tersangka.
Dihari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, pihaknya menerima informasi terduga pelaku berada di kedai milik orangtuanya.
Polisi pun bergegas mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres untuk diperiksa.
"Saat diamankan tidak ada perlawanan. Kepada kami, tersangka mengaku telah mencabuli 16 orang anak di bawah umur yang berlangsung sejak Desember 2019 hingga tersangka diamankan," ujarnya.
Dikatakan Taufiq, dari 16 orang korban, 10 orang di antaranya sudah dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Meranti. Adapun rentang umur korban mulai dari 5 tahun sampai 15 tahun.
"Dan seluruh korban yang dipanggil tampak trauma," ujarnya.
Dalam mencari korban baru, tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor. Kebanyakan kejadian tersebut dilakukan di tempat sepi.
"Pelaku ini sengaja berkeliling mencari anak perempuan di bawah umur yang akan menjadi targetnya dengan modus bertanya alamat. Jadi ketika ada kesempatan pelaku langsung melampiaskan nafsunya itu," ungkapnya.
Saat diinterogasi mendalam terhadap tersangka, diketahui dia tidak mengidap kelainan seksual, melainkan hanya terinspirasi oleh film cabul. Motif tersangka murni hanya mencari kepuasan seksual.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.**
Berita Lainnya
ICI Riau Menyayangkan Pemkab Kampar Bangun Fasilitas Instansi Vertikal Disaat Efisiensi Anggaran
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Prestasi Membanggakan SMPN 1 Siak Sempena Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Satlantas Polres Kampar Berikan Edukasi dan Helm SNI Kepada Pelajar di SMP N 1 Bangkinang Kota, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Kapolsek Tambang Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih