16 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan Berantai
Nusaperdana.com, Kepulauan Meranti - Polres Kepulauan Meranti membongkar kasus pencabulan berantai yang dilakukan pria lajang 19 tahun.
Tersangka adalah Jos warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Kepada polisi, Jos mengaku telah mencabuli 16 orang anak di bawah umur yang berlangsung sejak Desember 2019 hingga tersangka resmi diamankan Selasa (14/1/2020) lalu.
Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan kasus tersebut terungkap atas laporan yang diterima orangtua korban yang gagal dilakukan Jos pada Senin (13/1) di lingkungan rumah pelapor.
"Kejadian siang sekitar pukul 11.00 di dekat rumah koban umur 15 tahun. Namun upaya pencabulan gagal saat tersangka mau menarik tangan korban, diketahui pelapor. Pelapor, orangtua korban yang ke-15," ungkap Taufiq, Kamis (16/1) pagi.
Taufiq menceritakan penyelidikan dimulai Selasa (14/1). Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, sekitar pukul 16.00 WIB satuannya mencari keberadaan tersangka.
Dihari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, pihaknya menerima informasi terduga pelaku berada di kedai milik orangtuanya.
Polisi pun bergegas mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres untuk diperiksa.
"Saat diamankan tidak ada perlawanan. Kepada kami, tersangka mengaku telah mencabuli 16 orang anak di bawah umur yang berlangsung sejak Desember 2019 hingga tersangka diamankan," ujarnya.
Dikatakan Taufiq, dari 16 orang korban, 10 orang di antaranya sudah dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Meranti. Adapun rentang umur korban mulai dari 5 tahun sampai 15 tahun.
"Dan seluruh korban yang dipanggil tampak trauma," ujarnya.
Dalam mencari korban baru, tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor. Kebanyakan kejadian tersebut dilakukan di tempat sepi.
"Pelaku ini sengaja berkeliling mencari anak perempuan di bawah umur yang akan menjadi targetnya dengan modus bertanya alamat. Jadi ketika ada kesempatan pelaku langsung melampiaskan nafsunya itu," ungkapnya.
Saat diinterogasi mendalam terhadap tersangka, diketahui dia tidak mengidap kelainan seksual, melainkan hanya terinspirasi oleh film cabul. Motif tersangka murni hanya mencari kepuasan seksual.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.**
Berita Lainnya
Asisten Setdakab Inhil Hadiri Pencabutan Undian Bazar dan Pawai Ta'aruh MTQ XLI Tingkat Provinsi Riau
Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Cakaplah Award Sebagai Kategori Kepala Daerah Penggerak Pembangunan Desa
Resmob Polres Tana Toraja Sambangi TKP, Para Penjudi Sabung Ayam Bubar
Musim Kekeringan Warga Pematang Obo Dambakan Air Bersih PDAM
Wakil Bupati Inhil Pimpin Rapat Persiapan Kedatangan Gubernur Kalsel Halal Bihalal KBB
Panwascam Mandau Terus Tertibkan Alat Peraga yang Masih Terpasang
Doorr !! Enam Kawanan Perampok Tembak Mati Anggota Polisi di Palembang
Irmi Syakip : Sistem Perencanaan Pembangunan di Mulai Dari Bawah