16 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan Berantai
Nusaperdana.com, Kepulauan Meranti - Polres Kepulauan Meranti membongkar kasus pencabulan berantai yang dilakukan pria lajang 19 tahun.
Tersangka adalah Jos warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Kepada polisi, Jos mengaku telah mencabuli 16 orang anak di bawah umur yang berlangsung sejak Desember 2019 hingga tersangka resmi diamankan Selasa (14/1/2020) lalu.
Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan kasus tersebut terungkap atas laporan yang diterima orangtua korban yang gagal dilakukan Jos pada Senin (13/1) di lingkungan rumah pelapor.
"Kejadian siang sekitar pukul 11.00 di dekat rumah koban umur 15 tahun. Namun upaya pencabulan gagal saat tersangka mau menarik tangan korban, diketahui pelapor. Pelapor, orangtua korban yang ke-15," ungkap Taufiq, Kamis (16/1) pagi.
Taufiq menceritakan penyelidikan dimulai Selasa (14/1). Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, sekitar pukul 16.00 WIB satuannya mencari keberadaan tersangka.
Dihari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, pihaknya menerima informasi terduga pelaku berada di kedai milik orangtuanya.
Polisi pun bergegas mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres untuk diperiksa.
"Saat diamankan tidak ada perlawanan. Kepada kami, tersangka mengaku telah mencabuli 16 orang anak di bawah umur yang berlangsung sejak Desember 2019 hingga tersangka diamankan," ujarnya.
Dikatakan Taufiq, dari 16 orang korban, 10 orang di antaranya sudah dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Meranti. Adapun rentang umur korban mulai dari 5 tahun sampai 15 tahun.
"Dan seluruh korban yang dipanggil tampak trauma," ujarnya.
Dalam mencari korban baru, tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor. Kebanyakan kejadian tersebut dilakukan di tempat sepi.
"Pelaku ini sengaja berkeliling mencari anak perempuan di bawah umur yang akan menjadi targetnya dengan modus bertanya alamat. Jadi ketika ada kesempatan pelaku langsung melampiaskan nafsunya itu," ungkapnya.
Saat diinterogasi mendalam terhadap tersangka, diketahui dia tidak mengidap kelainan seksual, melainkan hanya terinspirasi oleh film cabul. Motif tersangka murni hanya mencari kepuasan seksual.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.**

Berita Lainnya
24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Terancam, Kabel Listrik Digantung di Pohon Karet, Warga: Jangan Tunggu Korban Jiwa.
Semarak Idul Adha 1447 H, Kodim 0314/Inhil Potong 12 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Idul Adha 1447 H, Arjuna Petro Gas Indonesia Bagikan Dua Sapi Qurban 120 Kg
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
Desa Bukit Melintang Jadi Lokasi Penyerahan Sapi Kurban Presiden, Bobotnya Capai 923 Kg
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Pimpin Gelar Apel Pengamanan Pawai Malam Takbir Idul Adha 1447 H
Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Rohul Pantau Perkembangan Jagung Hibrida