Sekjen KONI Sebut Tata Kelola Anggaran di Kemenpora Amat Buruk
Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy merasa menjadi korban sistem tata kelola anggaran buruk di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Karena itu dia berdalih terpaksa memberikan uang kepada sejumlah pejabat agar hibah dicairkan.
"Pukulan yang sangat berat bagi saya dan keluarga, karena awalnya supaya turut mengabdi bagi olahraga, harus berakhir tragis akibat bobroknya sistem tata kelola Kemenpora," kata Hamidy saat membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Mei 2019 seperti yang dilansir dari laman Viva.co.id.
Hamidy menjelaskan, dirinya terpaksa memberikan uang kepada pejabat Kemenpora agar dana hibah yang diminta KONI disetujui dan dicairkan. Permintaan uang tersebut disampaikan melalui Miftahul Ulum selaku staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Hamidy menyebut, sebelum ada pemberian uang, pihak Kemenpora tidak akan menyetujui dan mencairkan dana sesuai proposal yang diajukan pihaknya. Semua pengurus KONI bahkan mengeluhkan lambatnya pencairan dana hibah tersebut.?
"Posisi KONI bagaikan makan buah simalakama," imbuh Hamidy.
Dalam kasus ini, Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy didakwa menyuap para pejabat Kemenpora terkait pengurusan dan pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Berita Lainnya
Samda Lakukan Aksi Turun Kemasyarakat Berbagi Sembako Dampak Covid-19
Terharu, Korban Kebakaran Palanro Refleks Memeluk Bupati Barru
Kapolda Riau Usung Konsep Preventive Strike Untuk Jamin Rasa Aman Masyarakat Saat Ramadan
Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Tangkap Sindikat Curanmor
Harkamtibmas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Polres Inhil Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Sosialisasi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Mandau
Camat Adakan Kegiatan di Tengah Pandemi Covid-19, Bupati Inhil: Kita Akan Beri Teguran Keras
Mahasiswa Dan Pemuda 'Geruduk' DPRK Aceh Singkil, Tolak Pengadaan Mobil Dinas