Advokat ini Lapor Oknum Aleg di Kabupaten Bengkalis ke Polisi
Nusaperdana.com, Duri - Seorang oknum Anggota Legislatif (Aleg) di Kabupaten Bengkalis, sepertinya bakal berurusan dengan polisi beberapa hari kedepan ini.
Soalnya, oknum Aleg ini menuduh seorang Advokat lewat percakapan telepon seluler temannya menyebarkan dan mengedarkan foto dan vodeo syur dirinya ke media sosial, seperti WhatsApp.
Adalah Elidanetti SH MH yang melaporkan oknum Aleg Kabupaten Bengkalis itu ke Polsek Mandau pada Minggu (13/9) kemarin, atas kasus dugaan pencemaran nama baik disebabkan dirinya dituduh menyebarkan foto dan video syur oknum Aleg.
Kasus dugaan pencemaran nama baik atas Pengacara yang berkantor di simpang Telkom Jalan Mawar Duri, Kabupaten Bengkalis ini, bermula sepuluh hari lalu.
Saat itu, seoarang teman Elidanetti SH MH berkomunikasi lewat telepon seluler dengan oknum Aleg tersebut tentang foto dan video syur oknum Aleg yang dikirim seseorang ke WhatAppnya diterima pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Sebelumnya di bulan Desember 2011, sebelum lagi pada Oktober 2011 silam, serta saat musim pencalonan dan pelantikan dewan sudah pernah dapat kiriman foto dan video syur itu lewat media yang sama.
Meski sudah berkali kali dapat kirima foto yang sama saya buang dan hapus serta tidak menggubrisnya, cerita Pengacara, Elidanetti SH MH kepada awak media saat konfrensi pers di kantornya di Jalan Mawar, pada Minggu (13/9) malam.
Dijelaskan Elida sapaan akrabnya, teranyar foto pornografi dan video porno dikirim seseorang lewat WhatsApp pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Tapi, saat meminta bantu kepada seorang teman untuk klarifikasi mengenai foto dan video syur itu kepada bersangkutan. Dalam percakapan via telepon tiba tiba, terdengar oknum Aleg nada tuduhan, itu kerjaan Elidanetti. Aku tahu dia yang menyebarkan, gara - gara masalah ini karirku hancur.
Lantaran tidak senang, bahkan sudah diklarifikasi lewat teman kepada oknum Aleg, tapi tidak ada niat baik oknum bersangkutan. Saya mengadu ke Polsek Mandau guna membersihkan nama yang dituduh oknum Aleg menyebarkan foto dan video porno di media sosial.
Laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik atas diri saya ke Polsek Mandau Nomor, Pengaduan/523/IX/2020/RIUA/BKS/SEK-MDU pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.45 WIB kemarin sore.
"Saya cuma menerima kiriman dari orang dan tidak menyebarkan. Bahkan saya hapus dan saya anggap penting, hingga akhir muncul tuduhan. Siapapun orangnya kalau dituduh menyebarkan foto dan vodeo yang tak senonoh, padahal tak berbuat pasti keberatan," tegasnya. (putra)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan