AFC Beri Hukuman Denda Persija dan PSM Makassar
Jakarta - Dua klub asal Indonesia, Persija Jakarta dan PSM Makassar harus menerima hukuman berupa denda dari Komite Disiplin Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC). Kedua klub ini terbukti melanggar sejumlah peraturan saat bertanding di kompetisi AFC Cup 2019.
Persija harus menerima hukuman berupa denda akibat ulah suporter mereka pada laga kontra Ceres Negros di Stadion Utama Gelora Bung Karno, April lalu. Macan Kemayoran mendapat hukuman setelah The Jakmania -sebutan suporter Persija- melemparkan gulungan tisu toilet ke dalam area pertandingan.
"Penonton tuan rumah melempar kertas toilet ke sekitar lapangan ketika pertandingan berlangsung. Ini merupakan pelanggaran keempat kalinya. Persija wajib membayar denda sebesar 3.000 dolar AS (sekitar Rp 42,7 juta)," bunyi pernyataan AFC seperti dilansir dari Pantau.com.
Sementara itu, PSM juga harus menerima hukuman berupa denda karena terlambat memulai kick-off babak kedua saat menghadapi Kaya FC di Stadion Pakansari, 4 April 2019. Akibatnya, Juku Eja didenda sebesar Rp14 juta oleh AFC.
"PSM menjadi penyebab babak kedua tertunda selama 1 menit 35 detik. PSM harus membayar denda sebesar 1.000 dolar AS (sekitar Rp 14,2 juta)," demikian pernyataan AFC," lanjut pernyataan AFC.
Lebih lanjut, AFC memperingatkan agar kedua tim membayarkan denda tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah keputusan dibuat. Selain itu AFC juga mengingatkan agar Persija maupun PSM untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pasalnya, bukan tidak mungkin AFC akan memberikan hukuman lebih berat.

Berita Lainnya
PWI Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam, Kepergian Bang Dewok Tinggalkan Luka bagi Keluarga Pers
Bulog Bengkalis Sidak Pasar Terubuk, Pastikan Stok Beras dan Harga Sabil
Jalan Utama Pintu Masuk Pasar Terubuk Bengkalis Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki
Intruksi Kapolda Riau: Seluruh Personel Polres Bengkalis hingga Polsek Jajaran Secara Serentak Melaksanakan Tes Urine
KIB Riau Desak Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar
Polres Bengkalis Gagalkan 19 Kg Sabu Yang dibawa Dua Orang Kurir
Kondisi Kantor Camat Tapung Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Aset Pemerintah
Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Anggota DPRD Zumrotun Bagikan Takjil di Depan Kantor DPC Gerindra