Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Kadisminfotik Kepri Hasan di Copot
Agus Candra diagnasa faktor faktor penyebab proyek mangkrak
Nusaperdana.com, Kampar - Agus Candra, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar angkat bicara soal penyebab beberapa proyek penting di Kampar yang pengerjaan tidak selesai 100 persen alias mangkrak.
Dia pun mendiagnosa beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi.
"Ada banyak variable yang menyebabkan proyek itu tidak selesai, bermasalah atau mangkrak," ujar Agus Candra, Minggu (13/3/2022).
Pertama kata Agus, proyek menjadi mangkrak atau tidak selesai disebabkan oleh keuangan perusahaan kontraktor memang bermasalah.
"Keuangan lemah, hanya mengharapkan uang muka saja. Pas butuh suntikan modal untuk tahapan proyek, dana tak ada. Akhirnya pekerjaan terkendala," ungkap kader Partai Golkar ini.
Kedua, Agus Candra menyebut faktor yang menyebabkan proyek bermasalah yaitu lemahnya aspek pengawasan dari dinas.
"Serba susah, mau diketatkan, kontraktor sulit bergerak, tidak diketatkan akhirnya proyek bermasalah. Jadi, intinya semua harus profesional dalam bekerja," ungkap Agus.
Kemudian yang ketiga, lanjut Agus yang menjadi pemicu proyek tidak selesai ialah karena kontraktor tidak profesional.
Keprofesionalan itu sebut dia, harus dimulai sejak membuat perencanaan dan penawaran. Harga dan penawaran harus dibuat secara wajar serta proporsional dan masuk akal.
"Dalam penawaran jangan ingin yang terendah yang terendah. Harga yang ditawarnya tidak masuk lagi, di bawah standar. Jangan tawar dengan harga yang tidak wajar," tutur dia.
Keempat menurut Agus, adanya proyek yang diintervensi. Sehingga Pokja (Kelompok Kerja) Lelang tidak diberikan independensi sepenuhnya dalam bekerja melakukan penilaian. Yang pada akhirnya berimbas pada kualifikasi pemenang tender buruk dan akhirnya berdampak pada kualitas proyek.
Untuk mengantisipasi proyek bermasalah itu, Agus mengimbau kontraktor bersikap profesional. Lakukan penawaran yang profesional
Katanya, kalau suatu proyek sampai diputus kontrak yang menjadi korban adalah kontraktor itu sendiri.
"Kalau sampai putus kontrak, yang menjadi korban itu, ya rekanan sendiri. Berat. Perusahaannya di-blacklist, didenda dan tak akan dapat pekerjaan lagi," ujar politisi Golkar itu.
Dia juga mengimbau rekanan harus mengetahui dan memahami isi serta detil kontrak kerjanya. Karena kalau sampai tidak paham, bisa salah dalam bekerja. Yang akan jadi korban selain kontraktor adalah masyarakat, masyarakat tidak dapat menikmati pembangunan itu.
Sebagaimana diketahui, beberapa proyek penting di Kampar tidak selesai dikerjakan. Bahkan ada pula di antaranya berimplikasi secara hukum. Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan taman kota Bangkinang di depan balai Bupati Kampar yang dianggarkan sebesar lebih kurang 5,5 miliar tahun 2020.
Lalu ada proyek jembatan Tanjung Berulak Air Tiris, Kecamatan Kampar dengan anggaran 17 miliar lebih. Dikerjakan tahun 2018. Kemudian ada proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Bangkinang sebesar 46 miliar.
Selanjutnya ada proyek pembangunan Puskesmas Kampar Kiri II di Desa Kuntu dengan anggaran 4 miliar lebih.
Kemudian ada proyek pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun anggaran 2020 dikerjakan tahun 2021 dengan nilai proyek mencapai 3,5 miliar. (Tim)
Berita Lainnya
Cegah Virus Covid-19, Polres Barru Ruting Patroli Obyek Wisata
94 Kepsek Tingkat TK, SD dan SLTP di Lingkungan Pemkab Bengkalis Resmi Dilantik
Memeriahkan Hari Juang TNI-AD, Korem 031/WB Gelar Malam Budaya dan Panggung Hiburan
Bupati Labuhanbatau Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Beragama
''Kasmarni Pilihan Kami, Tak Akan Berpaling ke Lain Hati''
Arahan Wabup Siak Husni Mirza agar Seluruh Jajaran di Pemerintahan Kecamatan Pusako Berikan Pelayanan Yang Terbaik Kepada Masyarakat Saat Laksanakan Bujang Kampung
JCH Asal Bengkalis Sudah Tiba di Jeddah Pukul 18.20 Was
Garda Bangsa Tolak Musda KNPI Inhil