Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Agus Candra diagnasa faktor faktor penyebab proyek mangkrak

Nusaperdana.com, Kampar - Agus Candra, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar angkat bicara soal penyebab beberapa proyek penting di Kampar yang pengerjaan tidak selesai 100 persen alias mangkrak.
Dia pun mendiagnosa beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi.
"Ada banyak variable yang menyebabkan proyek itu tidak selesai, bermasalah atau mangkrak," ujar Agus Candra, Minggu (13/3/2022).
Pertama kata Agus, proyek menjadi mangkrak atau tidak selesai disebabkan oleh keuangan perusahaan kontraktor memang bermasalah.
"Keuangan lemah, hanya mengharapkan uang muka saja. Pas butuh suntikan modal untuk tahapan proyek, dana tak ada. Akhirnya pekerjaan terkendala," ungkap kader Partai Golkar ini.
Kedua, Agus Candra menyebut faktor yang menyebabkan proyek bermasalah yaitu lemahnya aspek pengawasan dari dinas.
"Serba susah, mau diketatkan, kontraktor sulit bergerak, tidak diketatkan akhirnya proyek bermasalah. Jadi, intinya semua harus profesional dalam bekerja," ungkap Agus.
Kemudian yang ketiga, lanjut Agus yang menjadi pemicu proyek tidak selesai ialah karena kontraktor tidak profesional.
Keprofesionalan itu sebut dia, harus dimulai sejak membuat perencanaan dan penawaran. Harga dan penawaran harus dibuat secara wajar serta proporsional dan masuk akal.
"Dalam penawaran jangan ingin yang terendah yang terendah. Harga yang ditawarnya tidak masuk lagi, di bawah standar. Jangan tawar dengan harga yang tidak wajar," tutur dia.
Keempat menurut Agus, adanya proyek yang diintervensi. Sehingga Pokja (Kelompok Kerja) Lelang tidak diberikan independensi sepenuhnya dalam bekerja melakukan penilaian. Yang pada akhirnya berimbas pada kualifikasi pemenang tender buruk dan akhirnya berdampak pada kualitas proyek.
Untuk mengantisipasi proyek bermasalah itu, Agus mengimbau kontraktor bersikap profesional. Lakukan penawaran yang profesional
Katanya, kalau suatu proyek sampai diputus kontrak yang menjadi korban adalah kontraktor itu sendiri.
"Kalau sampai putus kontrak, yang menjadi korban itu, ya rekanan sendiri. Berat. Perusahaannya di-blacklist, didenda dan tak akan dapat pekerjaan lagi," ujar politisi Golkar itu.
Dia juga mengimbau rekanan harus mengetahui dan memahami isi serta detil kontrak kerjanya. Karena kalau sampai tidak paham, bisa salah dalam bekerja. Yang akan jadi korban selain kontraktor adalah masyarakat, masyarakat tidak dapat menikmati pembangunan itu.
Sebagaimana diketahui, beberapa proyek penting di Kampar tidak selesai dikerjakan. Bahkan ada pula di antaranya berimplikasi secara hukum. Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan taman kota Bangkinang di depan balai Bupati Kampar yang dianggarkan sebesar lebih kurang 5,5 miliar tahun 2020.
Lalu ada proyek jembatan Tanjung Berulak Air Tiris, Kecamatan Kampar dengan anggaran 17 miliar lebih. Dikerjakan tahun 2018. Kemudian ada proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Bangkinang sebesar 46 miliar.
Selanjutnya ada proyek pembangunan Puskesmas Kampar Kiri II di Desa Kuntu dengan anggaran 4 miliar lebih.
Kemudian ada proyek pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun anggaran 2020 dikerjakan tahun 2021 dengan nilai proyek mencapai 3,5 miliar. (Tim)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi