Akhirnya, Pelaku Memasang Bendera di Seekor Anjing Ditetapkan Status Tersangka

Foto Tersangka RHS dan Barang Bukti

Nusaperdana.com,Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis akhirnya menetapkan status RHS (22) pelaku yang diduga memasang bendera merah putih di leher seekor Anjing sebagai tersangka pada hari Sabtu (12/8/2023). 

Penetapan status tersangka RHS, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/143/VIII/2023/ SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 10 Agustus 2023 dan barang bukti 1 Bendera merah putih ukuran kecil, 1 buah flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang di pasang bendera merah putih. 

Tersangka RHS diduga telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro lewat press releasenya, Sabtu (12/8/2023) malam, membenarkan telah menetapkan status tersangka RHS pelaku yang diduga memasang bendera merah putih di leher seekor Anjing. 

"Penetapan status tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi. Dan terlapor (RHS) selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan lalu gelar perkara penetapan tersangka serta penahanan tersangka (RHS) ," jelasnya. 

Sementara untuk kronologi kejadian dipaparkan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo, pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 wib, saat pelapor sedang berada di PKS PT.SAS, saksi  memberitahukan kepada pelapor bahwa ada 1 ekor hewan anjing yang dilehernya dipasang bendera merah putih.

"Setelah pelapor melihat bendera tersebut ternyata benar sudah dipasang, kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang  bendera merah putih itu. Dan akhirnya, pelapor dan saksi bertemu dengan RHS (terlapor)," paparnya. 

Dikatakan AKBP Bimo, pada saat itu RHS (terlapor) mengakui bahwa telah memasang bendera merah putih ke leher hewan anjing tersebut pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 wib, di depan kantor PKS PT.SAS jalan lintas Pekanbaru-Duri. 

"Dimana alasan RHS (terlapor) pada saat memasang bendera merah putih ke leher anjing itu adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, kemudian RHS (Terlapor) menjawab ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka. Merasa tidak senang pelapor bersama saksi melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir untuk proses lebih lanjut," terang Kapolres AKBP Bimo.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar