Antisipasi Kerawanan Masalah Dalam Pilkades Kabupaten Inhil


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pemilihan kepala Desa di kabupaten Indragiri hilir yang akan di laksanakan secara serentak di 43 desa dan 14 kecamatan di kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 2 Oktober 2019 mendatang sebagaimana di sampaikan bupati Indragiri hilir tentu harus terus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan masyarakat inhil pada umumnya dan terkhusus kepada desa yang akan melaksanakan perhelatan pemilihan tersebut, tentu kita semua ingin pemilihan tersebut berjalan sebagaiman mestinya dan mengikuti kaidah UU dan peraturan daerah yang berlaku di kabupaten Indragiri Hilir. Pemilihan kepala Desa di kabupaten Indragiri Hilir tidak bisa hanya sebatas momentum mrealisasikan pemilihan penggantian kepala desa secara langsung oleh masyarakat tetapi juga harus menjadi tolak ukur pemilihan yang bersih dan jujur harus terlepas dari segala kepentingan money politik, sara, intervensi dan hal yang dapat merusak tatanan kearifan lokal desa dan nilai-nilai kebersamaan di msyarakat. Desa adalah kesatuan msyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk lebih mengantispasi kerawanan masalah/konflik dalam pemilihan kepala desa di kab. Indragiri hilir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD INHIL) harus pro aktif melakukan sosialisasi segala bentuk perangkat peraturan Desa dari mulai Undang-Undang, Perda sampai Perbup terkait pemeilihan kepala desa, hak dan kewajiban pemilih dan calon harus benar-benar jelas terakomodir tidak ada lagi kegamangan naratif untuk kepastian, keadilan, kemamfaatan hukum sampai kepada peserta dan calon pemilih di tengah-tengah masyarakat, dan ketika pelaksanaan pemilihan tersebut terlaksana tidak terjadi sebuah peristiwa yang keluar dari ketentuan aturan yang telah diatur sebagai mana mestinya, kemudian juga kepada peserta calon kandidat mengetahuai secara utuh prasyarat pencalonan secara materil dan formil. Persaingan antar peserta kandidat juga harus mendapat perlakuan yang sama secara adil sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional kesempatan yang sama. Panitia pemilihan dan juga tim pengawas yang di bentuk Bupati kab.Indragiri hilir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, harus benar-benar selektif mengambil tim prefesional karna di dalam pasal 14 Perda no 7 tahun 2016 tersebut menyebutkan Tim pengawas berwenang untuk membtalkan hasil seleksi admnistrasi ketika terbukti bertentangn dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita ingin kepala Desa yang terpilih benar-benar yang memiliki Visi menjawab percepatan pembangunan dan persoalan yang ada di Desa dan memajukan desa dengan inovatif dan fikiran kreatif, keterbukaan dan teranprasnsi arah kebijakan anggaran Desa juga menjadi hal subtansi agar tidak ada permasalahan penyalahgunaan anggaran yang berakibat proses hukum di kemudian hari, maka bakalcalon kades bukan hanya yang memliki kemampuan teknokratik semata.  Perlu juga kita ketahui hasil dari pengajuan gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada tahun 2015 terkait konstitusionalitas UU Desa bahwa MK dalam putusannya nomor 128/PUU-XIII/2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf g Undang-Udang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, syarat Domisli bukan lagi menjdi penghalang untung ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala desa sebagaimana di sebut di dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) ini menyebutkan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Disamping itu juga yang harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilihan kepala Desa adalah mekanisme duduk perkara penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa baik itu sengketa proses maupun sengketa hasil, melihat berbagai perundang-undangan yang terkait pilkades, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 thun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Udang Desa, Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Mentri dalam Negri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa, bahwa dari semua regulasi hukum tersebut tidak terdapat aturan hukum yang mengatur secara khusus bagaimana peran serta pengadilan dalam penyelesaian engketa pemilihan kepala Desa seperti sengketa pemilu pada umumnya, tetapi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 37 ayat 6 mengatakan Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan. Kita beraharap proses penyelesaian sengketa bila mana terjadi di pilkades kab. Indragiri hilir benar-benar terpasilitasi melalui proses mediasi dan ajudikasi dan tidak ada kekosongan dasar hukum, di karnakan pemilihan kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penulis: Rustam, SH Anggota DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar