Arab Saudi Mulai Terapkan UU Anti-Pelecehan Seksual
Jeddah - Arab Saudi dalam sepekan terakhir telah menguji undang-undang baru untuk mengatasi pelecehan terhadap perempuan.
Hasilnya, dua insiden terpisah yang diunggah secara online membuat dua pelaku pelecehan berysia 20-an tahun ditangkap dalam waktu 24 jam.
Melansir Arab News, Senin (13/5/2019), kasus pertama terjadi pada Rabu malam lalu di Alkhibar.
Seorang perempuan dilecehkan secara seksual dan verbal ketika mengendarai mobil. Korban merekam peristiwa pria itu mengancam akan membuka pintu mobil jika dia tidak keluar.
"Saya ingin Anda keluar," kata pria tersebut sambil membuat berbagai gerakan cabul.
Perempuan itu kemudian mengunggah video ke media sosial, namun belum secara resmi mengajukan laporan ke polisi.
Dia ingin agar videonya menjadi viral sehingga bisa mendorong penangkapan pria tersebut.
"Pemerintah tidak mengecewakan," kata korban yang namanya tidak disebutkan.
Kasus kedua terjadi di Dammam. Seorang perempuan mengalami pelecehan seksual dari belakang saat meninggalkan toko kelontong pada Sabtu lalu.

Berita Lainnya
PWI Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam, Kepergian Bang Dewok Tinggalkan Luka bagi Keluarga Pers
Bulog Bengkalis Sidak Pasar Terubuk, Pastikan Stok Beras dan Harga Sabil
Jalan Utama Pintu Masuk Pasar Terubuk Bengkalis Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki
Intruksi Kapolda Riau: Seluruh Personel Polres Bengkalis hingga Polsek Jajaran Secara Serentak Melaksanakan Tes Urine
KIB Riau Desak Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar
Polres Bengkalis Gagalkan 19 Kg Sabu Yang dibawa Dua Orang Kurir
Kondisi Kantor Camat Tapung Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Aset Pemerintah
Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Anggota DPRD Zumrotun Bagikan Takjil di Depan Kantor DPC Gerindra