Banjir Jakarta, Kementerian ATR/BPN akan Audit Tata Ruang dari Hulu sampai Hilir
Nusaperdana.com, Jakarta - Sejumlah titik di Jakarta dan Bekasi terendam banjir imbas hujan yang tidak berhenti dari semalam hingga pagi tadi, termasuk di Jalan Protokol sampai Istana Kepresidenan. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT), Budi Situmorang menyebut hal ini terjadi akibat kepadatan pembangunan Jakarta dan kurang taatnya tata ruang dari hulu ke hilir.
Budi Situmorang menjelaskan tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang kejar-kejaran dengan waktu untuk mengaudit semua dari hulu sampai ke hilir, menurut informasi dari hulu juga ada persoalan karna di puncak sudah jadi vila. Nah dari hulu kita mau menanam kembali bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena yang kita syaratkan jadi vila hanya 20% unsur tata ruangnya. "Kalau lebih akan kita bongkar," tegasnya pada acara #TanyaATRBPN di Gedung Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
"Sebenarnya dari dulu sudah banjir, biasanya kita escape close-nya kan 40% daerah Jakarta itu di bawah air, kalau pergi ke Priok itu di atas dia ada tanggul aja kan gitu, itu satu faktanya," ujar Budi Situmorang.
Budi Situmorang menuturkan akibat kepadatan bangunan tersebut banyak resapan air jadi tertutup hingga membuat beberapa ruas titik di wilayah tertentu tergenang banjir karena terus diguyur hujan deras. "Semalam hujannya memang deras tapi resapan tertutup oleh bangunan-bangunan jadi kan drainase nggak jalan," ujarnya.
Selain itu Budi Situmorang menceritakan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan Ditjen Sumber Daya Air. "Di daerah tengah Bogor Depok dan sekitarnya itu kan kebanyakan danau sekarang kan terus berkurang, kita kerja sama untuk menyertipikatkan danau supaya danaunya tidak berkurang,” ujarnya.
Budi Situmorang menegaskan untuk pemulihan di hilir Jakarta pihaknya akan mengidentifikasi lokasi di Jakarta, ada yang mau kita bongkar termasuk bangunan yang tidak mempunyai hak. Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Pemerintah bisa mencabut hak kalau dia untuk penanggulangan bencana," pungkasnya.

Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025