Banjir Jakarta, Kementerian ATR/BPN akan Audit Tata Ruang dari Hulu sampai Hilir
Nusaperdana.com, Jakarta - Sejumlah titik di Jakarta dan Bekasi terendam banjir imbas hujan yang tidak berhenti dari semalam hingga pagi tadi, termasuk di Jalan Protokol sampai Istana Kepresidenan. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT), Budi Situmorang menyebut hal ini terjadi akibat kepadatan pembangunan Jakarta dan kurang taatnya tata ruang dari hulu ke hilir.
Budi Situmorang menjelaskan tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang kejar-kejaran dengan waktu untuk mengaudit semua dari hulu sampai ke hilir, menurut informasi dari hulu juga ada persoalan karna di puncak sudah jadi vila. Nah dari hulu kita mau menanam kembali bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena yang kita syaratkan jadi vila hanya 20% unsur tata ruangnya. "Kalau lebih akan kita bongkar," tegasnya pada acara #TanyaATRBPN di Gedung Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
"Sebenarnya dari dulu sudah banjir, biasanya kita escape close-nya kan 40% daerah Jakarta itu di bawah air, kalau pergi ke Priok itu di atas dia ada tanggul aja kan gitu, itu satu faktanya," ujar Budi Situmorang.
Budi Situmorang menuturkan akibat kepadatan bangunan tersebut banyak resapan air jadi tertutup hingga membuat beberapa ruas titik di wilayah tertentu tergenang banjir karena terus diguyur hujan deras. "Semalam hujannya memang deras tapi resapan tertutup oleh bangunan-bangunan jadi kan drainase nggak jalan," ujarnya.
Selain itu Budi Situmorang menceritakan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan Ditjen Sumber Daya Air. "Di daerah tengah Bogor Depok dan sekitarnya itu kan kebanyakan danau sekarang kan terus berkurang, kita kerja sama untuk menyertipikatkan danau supaya danaunya tidak berkurang,” ujarnya.
Budi Situmorang menegaskan untuk pemulihan di hilir Jakarta pihaknya akan mengidentifikasi lokasi di Jakarta, ada yang mau kita bongkar termasuk bangunan yang tidak mempunyai hak. Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Pemerintah bisa mencabut hak kalau dia untuk penanggulangan bencana," pungkasnya.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis