UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Hadapi Dampak Covid-19
Bank Indonesia Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu
Nusaperdana.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front OfficePerizinan.
Aturan yang diterbitkan dalam menghadapi kondisi Covid-19 ini mulai berlaku Jumat kemarin, 1 Mei 2020.
“Ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan,” tulis pihak BI dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.
Perizinan tersebut mencakup bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik.
Di samping itu, pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online.
Bank Indonesia menyatakan pelayanan dalam hal perizinan akan terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi.
Secara umum, ketentuan tersebut mencakup: pertama, ruang lingkup perizinan yang meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
Kedua, pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada BI yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.
Ketiga, permohonan perizinan disampaikan melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas melalui aplikasi perizinan BI.
Keempat, BI memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.
Kelima, Bank Indonesia menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan. Sehingga jika dalam hal pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka ada dua ketentuan lanjutan.
Bank Indonesia dapat menolak permohonan perizinan. Sebaliknya, pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.
Keenam, penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan melalui Aplikasi Perizinan BI atau sarana lain yang ditetapkan BI.
Ketujuh, hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
Kedelapan, permohonan perizinan khusus KUPVA Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kertas Asing diajukan melalui Aplikasi Perizinan BI. Lalu, akan diproses di KPwDN BI setempat.
Kesembilan, permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh pemohon dan diterima oleh BI sebelum berlakunya PBI ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan BI mengenai perizinan terkait.
Berita Lainnya
Perhatian Besar Pemerintah Pada Aceh
Mensos: Realisasi Program Kesejahteraan Sosial Harus Mampu Adaptasi Inovasi Teknologi
Presiden Jokowi Minta Pemda Antisipasi Ketersedian Pangan dan Harga
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Citilink Indonesia Berikan Potongan Harga Tiket
Karo Binkar Polri Kunjungi BNPT Bahas Jabatan Fungsional dan Kerjasama Screening Pejabat dari Bahaya Terorisme
Turunkan Potensi Awan Hujan, Operasi TMC Dimulai di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta
Krisis Pasokan Batu Bara, Menteri BUMN Ganti Direktur Energi Primer PLN
Diresmikan Presiden Jokowi, Underpass YIA Dukung Pansela sebagai Jalur Wisata