Berkas Lengkap, Polres Inhu Limpahkan Mak Gadi ke JPU

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menyerahkan tersangka kasus narkoba Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rengat.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Rabu, 15 Mei 2024 lalu, pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Rengat. Bersamaan juga dengan pelimpahan salah seorang tersangka kasus narkoba lainnya, atas nama Jhon Hendrik Manalu.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin 20 Mei 2024 membenarkan pelimpahan tahap dua kasus narkoba dengan tersangka Mak Gadi.
Dijelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Ruchi, S.H. "Dengan demikian, selesai tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi, sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini," pungkas Misran. (Karto)
Berita Lainnya
Gubernur Anies Sampai kapan Sendiri Tanpa Wagub?
Agar Terhindar Dari Narkoba, Jadikan Olah Raga Salah Satu Cara
Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjung Pinang, Walikota Sampaikan Nota RAPBD Tahun 2022
Kendarai Sepeda Motor, Kapolda Riau Tinjau Gerai Vaksin Covid-19 Presisi Polres Inhu
Agar Tak Salah, Berikut 5 Tips Mengelola Keuangan Diakhir Tahun
Ternyata Es Krim yang Dibekukan Ulang Setelah Cair Berbahaya
SDN 018 Sungai Arang Peringati HGN dan PGRI Secara Sederhana Namun Penuh Makna
DPC Partai Demokrat Siak Gelar Tasyakuran Dan Santunan Fakir Miskin pada HUT KE-21