Boy Nopri Sesalkan Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Penundaan Penyaluran Bansos


Nusaperdana.com, Kuansing - Terkait berita di media online tanggal 5 Desember 2020 kemaren, dimana Bawaslu Kabupaten Kuansing meminta Penyaluran Bansos Ditunda, keinginan Bawaslu Kuansing untuk menunda pemberian bantuan sosial di kabupaten kuantan Singingi ini mendapat perhatian dari ketua RPJ (Relawan Pilkada Jujur) Boy nopri yarko alkaren.

Menurut Boy, hal ini merupakan tindakan inkonsistusi dan menghalangi bahkan menghilangkan hak masyarakat kabupaten kuantan Singingi, Ketua Bawaslu harus paham dan mengerti tugas dan fungsi Bawaslu itu sendiri, sebagai lembaga pengawas pemilu tidak masuk di Rana pemerintahan atau sebagai lembaga pelayanan masyarakat, kata Boy.
 
Dilanjut boy, Pernyataan ketua Bawaslu Kuansing itu merupakan pernyataan yang mengada-ngada di tengah pandemi covid 19, di tengah masyarakat susah untuk bertahan hidup keluar pernyataan bodoh yang penuh tendensius.

" Bantuan sosial yang di keluarkan pemerintah pusat untuk mengurai permasalahan ekonomi di tengah wabah covid19 ini harus terhenti dengan pernyataan ketua Bawaslu Kuansing sebuah pekerjaan tidak masuk akal," sesal Boy.

Dimana pernyataan ketua Bawaslu Kuansing mengatakan "banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat " pertanyaan nya, masyarakat yang mana? Bantuan itu sudah berjalan beberapa hari yang lalu dan sedang berjalan dan itu terlaksana sebagai mana mestinya, dan kami pantau tidak ada masalah di lapangan, tambah presiden mahasiswa Universitas Islam Kuansing ini.

Kami melihat ini pernyataan yang tidak produktif dan jauh dari tugas dan fungsi sebagai ketua Bawaslu sebuah tindakan irasional.

"Jangan sampai nanti masyarakat yang merasa di rugikan malah datang berbondong-bondong ke kantor bawaslu meminta kejelasan terkait dari mana dan atas dasar apa ketua Bawaslu Kuansing menunda bansos yang jelas bansos ini sangat di butuhkan di tengah wabah covid 19 ini," tutup Boy. (Imro)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar