Brantas Narkoba Kapolsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Sabu

Brantas Narkoba Kapolsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Sabu

Nusaperdana.com, Rohul - Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH meminpin langsung penangkapan terhadap pria inisial TP warga Desa Mahato diduga Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bersumber dari informasi yang diterima Kamis 10/1/2022 sekitar pukul 12.00 wib bahwa di dusun sidodadi Mahato sering terjadi transaksi Narkotika. Hal ini Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah itu, di TKP Dusun sidodadi RT 001-RW 001 Desa Mahato sekitar pukul 17.00 Wib,  unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Seorang laki-laki inisial TP juga barang bukti adalah miliknya  disaksikan Ketua RT Denan,

AKP P Simatupang mengatakan kita takkan berdamai dengan Pelaku kejahatan dengan  kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

Selain mengamankan TP, turut Barang Bukti, jenis sabu sekitar 3,41 Gram, Satu Unit Hand Phone Nokia 105 warna Hitam, Satu Paket sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Paket Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 32 Plastik Bening Kecil dan Satu Sendok Kecil yang terbuat dari Pipet, dan Uang Tunai sebesar Rp.3.450.000, terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya

Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,"  jelas Kasusbsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono SH.(GS).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar