Polres Kampar Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di XIII Koto Kampar
Bupati Wardan Hadiri Press Release Perdana BPOM Inhil
Nusaperdana.com, Tembilahan - Badan pengawasan obat dan makanan kabupaten Indragiri Hilir (BPOM) mengadakan press Release perdana pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan loka, Tembilahan, Senin (17/02/2020) siang.
Pemusnahan obat dan makanan ini dilakukan karena tidak memiliki izin edar.
Kegiatan pemusnahan barang ini di hadiri dan di buka secara langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan dan jajaran unsur Forkopimda Inhil dan organisasi terkait.
HM Wardan Selaku Bupati Kab.Inhil sebutkan, sangat menyambut baik acara yang di selenggarakan oleh BPOM ini dan memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPOM Inhil dengan peningkatan pengawasan terhadap obat dan makanan yang Tidak layak Edar.
"Semoga dengan meningkatnya pengawasan yang dilakukan terhadap obat ataupun makanan yang beredar di pasaran oleh BPOM Kab. Inhil, Masyarakat dapat terhindar dari zat yang berbahaya, yang mengandung racun dan bahan-bahan yang berbahaya," ucapnya kepada awak media.
Kepada seluruh masyarakat dan berhati-hatilah dalam membeli makanan dan obat obatan yang beredar, selalu cek izin edar dari obat dan makanan tersebut.
"Untuk masyarakat yang mungkin karena tidak mengatahui makanan yang didalamnya terdapat bahan-bahan kimia yang akan merugikan masyarakat Khususnya di Kab.Inhil," tuturnya
Ayi Mahfud Sidik selaku kepala badan pengawasan obat dan makanan kab.Inhil (BPOM) menyebutkan 1,065 Miliar, dengan total mencapai 59.000 pcs jumlah produksi obat dan makanan tanpa izin edar atau ilegal.
"Ini adalah suatu bentuk pengawasan kami terhadap masyarakat terkait dengan obatan dan makanan. Selama setahun BPOM Inhil melakukan tindakan penyidikan sebanyak 2 perkara, satu perkara terdapat di Inhu," jelasnya.
Kepala BPOM juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Khususnya kepada pihak toko swalayan di Inhil untuk menjual atau mendistribusikan obat dan makanan yang memiliki izin edar dari BPOM bukan makanan dan obatan yang Ilegal.
"Kepada seluruh Masyarakat Khususnya kepada pihak toko swalayan di Inhil untuk menjual atau mendistribusikan Obat dan makanan yang beredar wajib memiliki izin edar dari BPOM," tutupnya. (safar)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Ketua STAI Auliaurrasyin Apresiasi Dukungan Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI
Pengurus FPK Inhil Dukung Peran Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI
Dispora Kampar Janji Tindak Lanjuti Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu
Pemuda Kampar Ajak Warga Desa Tolak KSO PT Agrinas, Tanah Sitaan PKH Harus Dikembalikan ke Rakyat
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib