SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Camat Tapung Sebut Penghitungan Ulang Surat Suara Pilkades Sumber Makmur Keputusan Bupati Kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Camat Tapung, Sofiandi ketika dikonfirmasi wartawan ihwal penghitungan ulang surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) Sumber Makmur mengatakan, keputusan itu dibuat setelah adanya gugatan dari calon kepala desa nomor urut 01, Basroni.
"Berdasarkan gugatan dari salah satu calon kades yang ditujukan kepada Bupati Kampar Cq Panitia Pilkades Kabupaten Kampar," ujar Sofiandi, pada wartawan, Sabtu, 18 Desember 2021.
Adapun keberatan Basroni, kata Sofiandi untuk menggugat adalah terkait adanya dualisme cara penghitungan suara sah/tidak sahnya kertas suara.
"Yakni (keberatan) untuk TPS 1,2,3 dan 5 berdasarkan Bimtek sedangkan TPS 4 dan 6 Berdasarkan Perbub," ucapnya.
Atas hal itu, sebut Sofiandi, maka keluarlah surat keputusan Bupati Kampar untuk dilakukan penghitungan ulat surat suara.
"Maka (atas dasar itu) keluarlah keputusan Bupati Kampar dari hasil sidang panitia kabupaten, untuk dihitung ulang kertas suara dimaksud," beber Sofiandi.
Penghitungan ulang surat suara Pilkades Sumber Makmur telah diselenggarakan, meskipun keputusan ini ditentang oleh calon kepala desa nomor urut 02, Kurnia Jaya.
Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Desa Sumber Makmur, Tapung telah dilaksanakan pada Rabu, 24 November 2021 lalu. Penetapan hasil penghitungan pun sudah dilaksanakan pada Kamis, 25 November 2021 melalui sidang pleno desa yang menyatakan Kurnia Jaya unggul 20 suara dari Basroni.
Namun, kemudian Basroni tidak terima dengan hasil pleno tersebut dan mengajukan gugatan ke panitia Pilkades hingga keluarlah surat keputusan Bupati Kampar yang mengatakan penghitungan surat suara harus diulang. Penghitungan ulang surat suara ini dilaksanakan di aula kantor kecamatan.
Kurnia Jaya mengatakan, dirinya walkout (keluar) sebelum penghitungan ulang dimulai. Hasil penghitungan ulang surat suara ini berbeda dengan hasil keputusan pleno desa sebelumnya dimana Kurnia Jaya unggul. Hasil penghitungan ulang, Basroni unggul 16 suara dari Kurnia Jaya dengan rincian perolehan 1013 berbanding 997 suara. (Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak