HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Camat Tapung Sebut Penghitungan Ulang Surat Suara Pilkades Sumber Makmur Keputusan Bupati Kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Camat Tapung, Sofiandi ketika dikonfirmasi wartawan ihwal penghitungan ulang surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) Sumber Makmur mengatakan, keputusan itu dibuat setelah adanya gugatan dari calon kepala desa nomor urut 01, Basroni.
"Berdasarkan gugatan dari salah satu calon kades yang ditujukan kepada Bupati Kampar Cq Panitia Pilkades Kabupaten Kampar," ujar Sofiandi, pada wartawan, Sabtu, 18 Desember 2021.
Adapun keberatan Basroni, kata Sofiandi untuk menggugat adalah terkait adanya dualisme cara penghitungan suara sah/tidak sahnya kertas suara.
"Yakni (keberatan) untuk TPS 1,2,3 dan 5 berdasarkan Bimtek sedangkan TPS 4 dan 6 Berdasarkan Perbub," ucapnya.
Atas hal itu, sebut Sofiandi, maka keluarlah surat keputusan Bupati Kampar untuk dilakukan penghitungan ulat surat suara.
"Maka (atas dasar itu) keluarlah keputusan Bupati Kampar dari hasil sidang panitia kabupaten, untuk dihitung ulang kertas suara dimaksud," beber Sofiandi.
Penghitungan ulang surat suara Pilkades Sumber Makmur telah diselenggarakan, meskipun keputusan ini ditentang oleh calon kepala desa nomor urut 02, Kurnia Jaya.
Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Desa Sumber Makmur, Tapung telah dilaksanakan pada Rabu, 24 November 2021 lalu. Penetapan hasil penghitungan pun sudah dilaksanakan pada Kamis, 25 November 2021 melalui sidang pleno desa yang menyatakan Kurnia Jaya unggul 20 suara dari Basroni.
Namun, kemudian Basroni tidak terima dengan hasil pleno tersebut dan mengajukan gugatan ke panitia Pilkades hingga keluarlah surat keputusan Bupati Kampar yang mengatakan penghitungan surat suara harus diulang. Penghitungan ulang surat suara ini dilaksanakan di aula kantor kecamatan.
Kurnia Jaya mengatakan, dirinya walkout (keluar) sebelum penghitungan ulang dimulai. Hasil penghitungan ulang surat suara ini berbeda dengan hasil keputusan pleno desa sebelumnya dimana Kurnia Jaya unggul. Hasil penghitungan ulang, Basroni unggul 16 suara dari Kurnia Jaya dengan rincian perolehan 1013 berbanding 997 suara. (Redaksi)

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit