Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Diduga Ilegal, Aktifitas Penimbunan BBM Tak Tersentuh Hukum. kasat Reskrim akan Lidik
Nusaperdana.com, Salo - diduga Praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium di Desa Ganting, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar yang diduga ilegal yang terkesan ada pembiaran dari pihak terkait dan tidak tersentuh hukum.
Sumber informasi yang dirangkum awak media di lapangan, gudang yang berlokasi di samping rumah mantan kepala desa Ganting Harmonis, desa Ganting Salo ini, dengan leluasa menampung BBM jenis premium tersebut berasal dari mobil Tanki dari kota Dumai. Dan aktivitasnya, dalam satupekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung BBM satu ton.
Salah seorang pekerja di gudang tersebut kepada media ini, Minggu (9/5/2021) lalu mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM jenis premium dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah mencapai satu ton. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara eceran kepada masyarakat, sebut sumber.
Jelas Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), yang mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling tinggi.
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah),”
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah.
Selanjutnya awak media konfirmasi Kapolres Kampar melalui kasat Reskrim, AKP Bery Juana Putra SIK, lewat WhatsApp pribadi nya, mengatakan bahwasanya akan kami lakukan Lidik, dan terimakasih banyak informasinya tutup nya dengan singkat. (Sanusi)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi