SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Diduga Ilegal, Aktifitas Penimbunan BBM Tak Tersentuh Hukum. kasat Reskrim akan Lidik
Nusaperdana.com, Salo - diduga Praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium di Desa Ganting, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar yang diduga ilegal yang terkesan ada pembiaran dari pihak terkait dan tidak tersentuh hukum.
Sumber informasi yang dirangkum awak media di lapangan, gudang yang berlokasi di samping rumah mantan kepala desa Ganting Harmonis, desa Ganting Salo ini, dengan leluasa menampung BBM jenis premium tersebut berasal dari mobil Tanki dari kota Dumai. Dan aktivitasnya, dalam satupekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung BBM satu ton.
Salah seorang pekerja di gudang tersebut kepada media ini, Minggu (9/5/2021) lalu mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM jenis premium dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah mencapai satu ton. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara eceran kepada masyarakat, sebut sumber.
Jelas Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), yang mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling tinggi.
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah),”
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah.
Selanjutnya awak media konfirmasi Kapolres Kampar melalui kasat Reskrim, AKP Bery Juana Putra SIK, lewat WhatsApp pribadi nya, mengatakan bahwasanya akan kami lakukan Lidik, dan terimakasih banyak informasinya tutup nya dengan singkat. (Sanusi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak