Digitalisasi Desa di Kampar Disorot, Kejari Didesak Buka Pengawasan Anggaran


Nusaperdana.com, Kampar – Program digitalisasi desa di Kabupaten Kampar, Riau, mulai disorot. Sejumlah pertanyaan kritis dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terkait pengawasan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Sorotan ini muncul seiring pentingnya transparansi penggunaan anggaran negara yang digelontorkan ke desa, termasuk dalam program berbasis digital yang dinilai rawan celah jika tidak diawasi ketat.

Melalui surat konfirmasi resmi bernomor 054/TN-KONF/IV/2026, pihak media mempertanyakan secara langsung peran Kejari Kampar dalam mengawal program tersebut.

Tak tanggung-tanggung, ada lima poin krusial yang diminta penjelasan. Mulai dari sejauh mana pengawasan yang dilakukan, ada tidaknya pendampingan hukum, hingga apakah sudah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program digitalisasi desa.

Selain itu, Kejari Kampar juga didesak menjelaskan langkah konkret dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi, serta sejauh mana keterbukaan informasi kepada publik terkait penggunaan anggaran.

Desakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Pers, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Program digitalisasi desa sendiri menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam mendorong modernisasi pelayanan di tingkat desa. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, program ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait surat konfirmasi tersebut.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar