Dilema Rencana Perbaikan Hotel Kuansing


Nusaperdana.com, Kuansing - Rencana perbaikan Hotel Kuansing ditahun 2020 tidak akan terwujud, rencana awalnya akan melakukan perbaikan lewat APBD Murni, namun Pemkab Kuansing dan tim Banggar DPRD Kuansing tidak berani menyepakati anggaran untuk perbaikan Hotel Kuansing itu.

Padahal, sebelumnya akan dianggarkan dana sebesar Rp12 Miliyar melalui APBD Murni 2020. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah hasil konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Riau yang menegaskan bahwa bangunan yang belum pernah dipergunakan, tidak boleh untuk dianggarkan. Sementara beberapa pendapat pihak penegak hukum lainnya, menyarankan untuk diaudit ulang sebelum dianggarkan.

"Ini yang membuat tim TAPD dan Banggar DPRD Kuansing ragu untuk menganggarkannya. Karena tidak ada kepastian hukum, kita batal menganggarkan perbaikan aset daerah yang sudah rusak itu," ujar Kepala Bappeda Litbang Kuansing, Ir H Maisir kepada wartawan, Jumat (14/02/2020) di Teluk Kuantan.



Namun Pemkab akan terus berupaya untuk mencari solusi penggunaan hotel Kuansing tersebut. Minggu lalu, Pemkab juga berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

Dari hasil konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan itu, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan pada Pemkab. Pertama, segera membentuk tim untuk melakukan kajian dan penghitungan ulang kerusakan gedung hotel Kuansing tersebut. Kedua, hasil kajian dan penghitungan pemkab itu, disampaikan secara tertulis pada pihak Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

"Nanti kejaksaan akan menjawabnya secara tertulis juga. Bisa jadi pihak kejaksaan meminta kajian dan pertimbangan pada tingkatan di atasnya. Jawaban dari Kejaksaan akan menentukan langkah apa yang akan diambil pemkab," kata Maisir.

Artinya, pemkab menunggu jaminan hukum dari penegak hukum. "Kalau ada jaminan hukum boleh di anggarkan untuk Hotel Kuansing, baru akan kita anggarkan. Tapi kalau tidak boleh, kita tentu tidak berbuat apa-apa," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan BPKAD Hendra AP saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan akan mengkaji secara mendalam regulasinya dan akan dibentuk Blud/Perusahaan daerah dan diberikan waktu selama tiga bulan untuk melaksanakan hal tersebut dan setelah tiga bulan berjalan dilihat lagi progresnya, singkat Keken sapaan akrab Kepala Badan BPKAD ini.

Dalam hitungan sementara, anggaran Rp 12 Miliar itu baru untuk perbaikan kerusakan fisik gedung. Sementara kebutuhan untuk fasilitas hotel seperti kursi, AC, spring bed dan lainnya,belum di hitung.

Rencana, dalam waktu dekat pemkab telah membentuk tim kajian untuk hotel Kuansing ini. Maisir mengakui, kalau Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan memberikan waktu tiga bulan pada Pemkab untuk menyelesaikan audit itu dan menyampaikan secara tertulis pada Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

Dari pantauan awak media di lapangan, Hotel Kuansing terlihat tidak terurus. Mengalami kerusakan parah. Fasilitas seperti kursi, spring bed, tv sebagian hilang dan hancur karena di rusak. Kaca-kaca sebagian pecah Halaman hotel mulai penuhi rerumputan liar. (imro)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar