Dimediasi Pemkab Bengkalis, Konflik Warga Sakai dan Panahatan Sepakati 5 Poin Penting

Pemkab Bengkalis Bersama Kapolres Bengkalis dan Dandim 0303 menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan antara Waega Sakai dan PT Panahatan

Nusaperdana.com,DURI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama TNI dan Polri menggelar mediasi atas terjadinya konflik antara Masyarakat Sakai dengan PT Panahatan yang mengakibatkan satu orang menjadi korban akibat terkena benda tumpul yaitu bernama Liman alias Logam dan akhirnya meninggal dunia dalam beberapa hari lalu.

Hadir pada mediasi tersebut Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,  Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusyidi, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Daramil 04 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Ketua LAMR Mandau, Ketua Adat Sakat, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai Andika Putra Kenedi, Pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga Korban Liman Alias Logam.

Plt Sekda Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra menyebutkan Alhamdulillah pada mediasi hari ini akhirnya berhasil disepakati ada lima catatan atau ponit penting dan langsung ditandatangani oleh Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Ketua Adat Sakai, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai dan, Pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga dari Almarhum Liman Alias Logam.

“Point pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan saya langsung,” kata Plt Sekda Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra Selasa (11/7/2023).

Ditambahkannya, Lalu tentang sengketa kepemilikan Lahan juga sudah disepakati kepada kedua belah pihak yaitu maupun Masyarakat Sakai dan PT Panahatan agar mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Lalu kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan  gangguan keamanan ketertiban Masyarakat,” terang Mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini.

Kemudian, diutarakannya, Kedua belah pihak yaitu Masyarakat Sakai maupun PT Panahatan tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik.

“Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar