Dinilai Cacat Hukum, Sejumlah Pengurus Demisioner Tolak Keras Musda KNPI Inhil

Ismail Rasyid, A.Md Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Hubungan Antar Anggota DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir 2015 - 2018

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Musyawarah Daerah (Musda) Ke-XIII (Ketiga Belas) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang digelar di Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 25 Agustus 2022 dianggap tidak sah atau cacat hukum oleh sejumlah Pengurus Demisioner KNPI Inhil Periode 2015-2018.

Seperti halnya yang disampaikan oleh salah seorang Pengurus Demisioner KNPI Inhil Periode 2015-2018, Ismail Rasyid, A.Md selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Hubungan Antar Anggota DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir 2015 - 2018 yang menolak keras penyelenggaraan Musda KNPI Ke-XIII itu.

Bukan tanpa alasan, tudingan itu dikemukakan lantaran Musda KNPI Inhil Ke-XIII itu diduga diselenggarakan tanpa dilandasi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI serta tanpa adanya pelibatan organisasi kemasyarakat pemuda atau organisasi kepemudaan (OKP).

"Musda tidak melibatkan seluruh OKP yang dibawah naungan KNPI. Sebagian Besar OKP yang berada di bawah naungan KNPI sama sekali tidak diberitahu akan adanya pelaksanaan Musda ini. Dan ini tentunya jelas tidak sesuai AD/ART organisasi," ungkap Ismail melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022) malam.

Ismail mengaku, tindakan sewenang-wenang pihak penyelenggara Musda KNPI telah melukai banyak pihak, terutama para pengurus KNPI terdahulu dan OKP yang memiliki hak sebagai peserta dalam Musda KNPI. Dia mengatakan, bahwa pihak penyelenggara tidak memiliki rasa saling menghargai dengan menyelenggarakan Musda KNPI tanpa melibatkan mayoritas OKP.

"Musda KNPI kok seperti pelaksanaan musyawarah pemilihan Pengurus Kecamatan KNPI. Kalau ingin menjadi Ketua KNPI Inhil, laksanakan Musda itu yang sesuai dengan AD/ART organisasi, biar tidak cacat hukum seperti ini," tutur Ismail.

Ismail meminta, agar penyelenggaraan Musda KNPI dan seluruh keputusan yang diambil saat Musda KNPI pada 25 Agustus lalu dapat dibatalkan. Dia meminta pihak penyelenggara berkoordinasi kepada pihak yang berwenang menyelenggarakan Musda, yakni pengurus demisioner KNPI periode 2015-2018.

"Kalau awalnya berjalan baik, maka hasilnya juga akan baik. Ada banyak tahapan yang mesti dilewati sebelum sampai pada penyelenggaraan Musda. Bukan main langgar saja seperti ini. KNPI merupakan sebuah organisasi kepemudaan yang terhormat, maka harus diperlakukan secara terhormat pula," pungkas Ismail.

Sementara, pihak redaksi tengah berupaya menelusuri pihak penyelenggara guna mengonfirmasi perihal penyelenggaran Musda KNPI Inhil tersebut.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar