Direvisi Presiden Jokowi, Eksportir Wajib Parkir Dollar di Dalam Negeri

Direvisi Presiden Jokowi, Eksportir Wajib Parkir Dollar di Dalam Negeri

Nusaperdana.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Beberapa sektor baru masuk ke dalam daftar yang harus menempatkan DHE kepada regulator.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023).

"Tadi juga arahan pak Presiden, ekspor yang selama ini positif itu perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa, untuk itu pak Presiden meminta PP 1 Tahun 2019 DHE itu untuk diperbaiki," ungkapnya.

Dalam PP yang masih berlaku, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan, bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor. Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia.

"Sekarang hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan perikanan yang wajib masuk di dalam negeri," ujar Airlangga.

"Ini kita masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur dengan demikian kita lakukan revisi, sehingga peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan sejalan dengan peningkatan devisa," pungkasnya.

Airlangga memastikan, dalam PP tersebut juga akan diatur lama devisa parkir di dalam negeri. "Jadi bukan hanya berkaitan dengan sektor tapi juga jumlahnya. Jumlah devisa berapa sektornya mana, kemudian berapa lama dia parkir di dalam negeri," tegas Airlangga.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar