Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin Tertibkan Galian C Ilegal di Desa Ganting Damai

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin Tertibkan Galian C Ilegal di Desa Ganting Damai

Nusaperdana.com, Kampar - Ridwan Djamaluddin sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Telah menertibkan Galian C Ilegal di Desa Ganting Damai Kecematan Salo Kabupaten Kampar Riau.

Hal ini di ungkapkan salah satu warga di Desa Ganting Damai yang tidak mau Namanya di publikasikan ke media. Sabtu 29 April 2023.

"Iya kami langsung melaporkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin lewat pesan tertulis," katanya.

Warga pun mengatakan, setelah pesan tertulis sampai ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, pesan tersebut di teruskan ke Dinas ESDM provinsi Riau.

"Dan pelaku usaha Galian C Ilegal pun mengeluarkan alat berat excavator nya semuanya. Ada empat titik buka, langsung mengeluarkan alat berat excavator nya semuanya," ungkapnya

Selajutnya wartawan mencoba konfirmasi pelaku usaha Galian C Ilegal yang tidak mau namanya di publikasikan ke Wartawan Mengatakan.

"Benar ada informasi dari kawan kita dari Dinas ESDM Provinsi Riau bahwasanya akan ada utusan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM akan turun ke Desa Ganting Damai untuk melakukan razia terhadap Galian C, itu lah kami keluar semua alat berat excavator semuanya," tutupnya.

Telah ramai diberitakan sebelumnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ganting Damai, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Riau, mengeluhkan keberadaan Galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Dusun Sukamaju Jalan Bonca Labi.

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Anggota BPD Ganting Damai, yang tidak mau namanya dipublikasikan ke wartawan, Rabu 26 April 2023 lewat pesan tertulisnya.

"Iya betul ada Galian C Ilegal beroperasi di wilayah Desa Ganting Damai. Yang mana pihak desa tak mengeluarkan rekomendasi," ucapnya.

Kata dia, meskipun ilegal, pihak desa diam tak ada reaksi apapun. "Dan ini yang diuntungkan segelintir orang," ujarnya.

"Kenapa pihak desa diam, kenapa tak berupaya untuk mencegah? Dan pun dari pihak wartawan kenapa tidak ada mengeluarkan beritanya. Hancur kampung kami kalau begini oleh pelaku pengusaha Galian C Ilegal," tutupnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar