UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Ferry Irawan Berharap Tak Ditahan
Nusaperdana.com, Seleb - Ferry Irawan berharap tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur atas kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, mengatakan kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry.
Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit, namun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud.
Ia mengatakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.
"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," katanya.
Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.
"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Berita Lainnya
Jelang Nataru 2019, Menhub Ramp Check Pesawat Di Bandara Soetta
Puncak Omicron Diprediksi Februari-Maret, Menkes: Tetap Waspada dan Jangan Panik
Apresiasi dan Harapan Presiden Jokowi untuk Insan Pers di Peringatan Hari Pers Nasional 2020
Perhatian Besar Pemerintah Pada Aceh
Perawat Harian Lepas dan Honorer Tuntut Jadi Pegawai Tetap
Kemenhub Lakukan Tes Urine Guna Pastikan Crew Pesawat Bebas Narkoba Selama Periode Nataru
Anggaran Bencana Diusulkan DPR Naik 2 Persen
Data Kemnaker: Pekerja Terdampak COVID-19 Capai Sekitar 3 Juta Orang