Diva Pop, Krisdayanti Diprediksi Lolos Menjadi Wakil Rakyat


Jakarta - Penyanyi Krisdayanti mengungguli tujuh calon anggota legislatif atau caleg dari sisi perolehan suara. Diva pop itu diprediksi lolos menjadi wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V. Seperti yang dilansir dari laman Kabar24.com, calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meraup 132.131 suara. Berkat perolehan tersebut, Krisdayanti membantu partainya mengumpulkan 560.217 suara yang setara dengan tiga kursi DPR berdasarkan metode konversi Sainte Lague. Nama Krisdayanti dicoblos 86.722 pemilih di Kabupaten Malang, 29.936 pemilih di Kota Malang, dan 15.473 pemilih di Kota Batu. Perempuan kelahiran Kota Batu tersebut berhasil memanfaatkan simpati warga Malang Raya. Di internal caleg PDIP, Krisdayanti mengungguli petahana Ahmad Basarah dan Andreas Eddy Susetyo yang masing-masing meraup 104.914 suara dan 52.641 suara. Keduanya mendapatkan jatah kursi DPR pembagian keempat dan kedelapan. Dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, kursi PDIP di DPR periode 2019—2024 bertambah satu. Penambahan kursi seiring dengan peningkatan suara juga dinikmati oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkat koleksi 368.755 suara. Caleg petahana Lathifah Shohib akan ditemani oleh koleganya Ali Ahmad. Masuknya Krisdayanti dan Ali Ahmad otomatis menutup pintu dua petahana untuk kembali bercokol di Senayan. Pasalnya, delapan anggota DPR 2014—2019 dari Dapil Jatim V seluruhnya maju kembali untuk mempertahankan kursi DPR. Politisi senior Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf dan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto adalah dua petahana yang harus kehilangan kursi itu. Perolehan Demokrat dan PAN tidak mencukupi untuk menerima jatah kursi. Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Ridwan Hisjam, politikus Gerindra Moreno Soeprapto, dan kader Partai Nasdem Kresna Dewanata Phrosakh berhasil mempertahankan status wakil rakyat seiring dengan perolehan suara parpol masing-masing yang setimpal dengan satu kursi DPR. Perolehan suara parpol dan caleg tersebut didasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Hasil tingkat provinsi kemudian direkap di tingkat nasional untuk selanjutnya ditetapkan oleh KPU RI.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar