Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Diwakili Tim, Ardiansyah Julor Ambil Formulir Pendaftaran Caketum HIPMI Inhil
Nusaperdana.com, Tembilahan - Ardiansyah Julor yang diwakili tim pemenangannya Kendy Wijaya mengambil formulir Calon Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2024-2027, Selasa (21/05/2024).
“Saya mewakili Saudara Ardiansyah Julor mengambil formulir Caketum HIPMI Inhil, setelah semua persyaratan kita lengkapi nanti akan dikembalikan langsung oleh yang berangkutan,” ujar Kendy usai mengambil formulir di Sekretariat Panitia Pelaksana Muscab VIII HIPMI Inhil.
Sekretaris organizer committee Muscab VIII BPC HIPMI Inhil Ahmad Roni mengatakan sejak tahapan dibuka dari 13 Mei Ardiansyah Julor menjadi orang yang pertama mengambil formulir pendaftaran.
“Sejak kita umumkan tahapan pendaftaran, Ardiansyah Julor yang diwakili tim nya menjadi yang pertama mendaftar dan mengambil formulir Caketum HIPMI Inhil masa bakti 2024-2027,” ujar Roni yang dampingi beberapa jajaran panitia.
Roni menambahkan pelaksana Muscab ke VIII BPC HIPMI Inhil rencananya akan digelar pada 7 Juni mendatang di Tembilahan. Saat ini katanya panitia yang dibentuk sedang bekerja mempersiapkan perhelatan pengusaha muda inhil yang digelar tiga tahun sekali itu.
“Sesuai koordinasi kita dengan Pemda Inhil dan BPD HIPMI Riau kita sepakat menggelar Muscab nya tanggal 7 Juni. Segala persiapan terus kita kerjakan. Mudahan-mudahan semua bisa berjalan sesuai harapan,” tutup Roni.

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh