DLH Bengkalis : PMKS PT.Gora Harus Mengikuti Aturan dan Prosedur Yang Berlaku
Nusaperdana.com,Duri – Pabrik Mini Kelapa Sawit (PKS) PT Gora yang berdiri di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diketahui sudah mendapatkan sanksi yaitu larangan beroperasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan dirinya Plang dibeberapa titik di lokasi perusahaan tersebut.
Namun saat ini PMKS PT Gora terkesan bandel atau tidak menghiraukan sanksi yang telah diberikan oleh Pemkab Bengkalis terlihat masih aktif beroperasi dan Plang yang sudah didirikan juga ditutup dengan terpal.
PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bengkalis, Azmir saat dikonfirmasi menyebutkan ,pihak PT. GMS, belum memiliki izin operasional. Dengan demikian seluruh aktifitas pengolahan brondolan buah sawit itu tidak dibenarkan.
"Arahan dari kita sudah jelas. PMKS PT.Gora harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku," ucapnya, Kamis (29/12).
Sementara itu, informasi salah satu warga bernama Abduh menyebutkan PKS PT Gora mulai beroperasi tidak lama pihak Pemkab Bengkalis memasang plang sudah beroperasi aktif seperti biasanya.
"Plank peringatan larangan untuk pengentian beroperasi yang dipasang oleh Pemkab Bengkalis didalam area pabrik terlihat sudah ditutup terpal," kata Abduh.
Ditambahkannya, Kami warga terdampak atau berada disekitar PKS PT Gora juga jadi heran dengan hal ini,sudah dilarang namun tetap juga masih operasi dan Plank yang dipasang malah ditutupi, kan terlihat bandelnya perusaahan ini.
"Harapan kami kepada pihak terkait bisa menyikapi persoalan ini dengan tegas, karena kami juga merasa akibat limbah dari PKS PT Gora," tuturnya.**
Berita Lainnya
Letkol Inf Imir Faishal Tinjau Posko TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil
Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan Jemaah Haji
Vaksin Indonesia Bangkit PKB Inhil, Abdul Wahid Nyatakan Komitmen Gesa Herd Immunity
Polsek Bunga Raya bersama Sekcam, Pawaslu Bunga Raya dan Panwalu Pusako Gelar Apel Antisipasi Anti Politik Uang
Diduga Kasus Korupsi DLH Kabupaten Siak,Mantan Bendahara dan Staf DLH meminta DPD LIRA Kab.Siak Usut Tuntas
Pria Separuh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Melur Hangtuah
Kecamatan Geragai Gelar Musrenbang
Diduga Korsleting, Satu Unit Bus Makmur Terbakar di KM 31 Desa Rantau Bais