DLH Bengkalis : PMKS PT.Gora Harus Mengikuti Aturan dan Prosedur Yang Berlaku
Nusaperdana.com,Duri – Pabrik Mini Kelapa Sawit (PKS) PT Gora yang berdiri di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diketahui sudah mendapatkan sanksi yaitu larangan beroperasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan dirinya Plang dibeberapa titik di lokasi perusahaan tersebut.
Namun saat ini PMKS PT Gora terkesan bandel atau tidak menghiraukan sanksi yang telah diberikan oleh Pemkab Bengkalis terlihat masih aktif beroperasi dan Plang yang sudah didirikan juga ditutup dengan terpal.
PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bengkalis, Azmir saat dikonfirmasi menyebutkan ,pihak PT. GMS, belum memiliki izin operasional. Dengan demikian seluruh aktifitas pengolahan brondolan buah sawit itu tidak dibenarkan.
"Arahan dari kita sudah jelas. PMKS PT.Gora harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku," ucapnya, Kamis (29/12).
Sementara itu, informasi salah satu warga bernama Abduh menyebutkan PKS PT Gora mulai beroperasi tidak lama pihak Pemkab Bengkalis memasang plang sudah beroperasi aktif seperti biasanya.
"Plank peringatan larangan untuk pengentian beroperasi yang dipasang oleh Pemkab Bengkalis didalam area pabrik terlihat sudah ditutup terpal," kata Abduh.
Ditambahkannya, Kami warga terdampak atau berada disekitar PKS PT Gora juga jadi heran dengan hal ini,sudah dilarang namun tetap juga masih operasi dan Plank yang dipasang malah ditutupi, kan terlihat bandelnya perusaahan ini.
"Harapan kami kepada pihak terkait bisa menyikapi persoalan ini dengan tegas, karena kami juga merasa akibat limbah dari PKS PT Gora," tuturnya.**

Berita Lainnya
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan
Syukuran HUT Intelijen Polri, Polres Inhil Dorong Loyalitas dan Sinergi Personel