DPK KNPI Batsol Laporkan Dugaan Ahli Fungsi Kawasan Hutan Jadi Perkebunan Sawit Ke Kejati Riau

Foto Ketua DPK KNPI Batsol Firdaus di Kejati Riau

Nusaperdana.com,Duri - Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Bathin Solapan (Batsol) resmi melaporkan salah seorang pengusaha dari Dumai berinisial AW dan AG ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada hari Kamis 26 Januari 2023.

"Mereka dilaporkan karena diduga telah melakukan ahli fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas lebih kurang 357 Hektar yang sudah di kelola sejak tahun 2005 lalu, hingga sekarang," ucap Ketua DPK KNPI Batsol Firdaus Saputra kepada Nusaperdana.com, Jum'at (27/1/23) siang. 

Firdaus mengatakan dari perkebunan kelapa sawit tersebut hasil panennya dijual kepada pabrik kelapa sawit (PKS) PT.Wilmar yang ada di Pelintung kota Dumai. Dimana dalam laporan tersebut mereka juga diduga tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada negara. 

"Kepada aparat penegak hukum supaya melakukan langkah-langkah hukum, terhadap pemilik, pengelola dan juga penadah buah sawit dari perkebunan tersebut, yang  kami anggap mereka sebagai penjahat lingkungan,yang sudah jelas dalam peraturan kementrian tidak bisa mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit,"ungkapnya.

Apalagi, ditambahkan Firdaus melihat perkebunan tersebut, kita duga tidak memiliki badan hukum, yang selama ini mereka mengelola dalam bentuk milik sendiri, dengan luas lahan ratusan Hektar, dimana dalam aturan yang telah tertuang dalam peraturan menteri,mengelola ratusan hektar harus menggunakan badan hukum dalam bentuk PT. 

"Dengan kejahatan yang mereka lakukan,maka kami sudah melaporkan ke pihak penegak hukum kejati Riau.Kami akan kawal terus sampai laporan kami tuntas dan jelas kepastian hukumnya," pungkasnya. **

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar