Advertorial

DPRD Kampar Awasi E-Warung Salurkan Program BSP ke KPM, Tak Boleh Dipaketkan

foto: Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kampar dengan Dinas Sosial, TKSK dan e-Warung

Nusaperdana.com, Kampar - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial, Pendamping TKSK dan para e-warung, Senin, 10 Januari 2022.

Adapun pembahasan dalam RDP ini soal penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau sebelumnya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program ini merupakan program Kementerian Sosial  Republik Indonesia yang ditujukan untuk keluarga pra sejahtera di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Kampar

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Zumrotun dihadiri oleh para anggota dewan Habiburrahman, Iib Nursaleh, Jasnita Tarmizi, dihadiri Oleh Kepala Dinas Sosial, Muhammad beserta kepala bidang, dihadiri oleh pendamping TKSK serta turut dihadiri pula oleh perwakilan e-warung yang ada di beberapa kecamatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat itu anggota DPRD mengungkap, banyak menemukan bahwa e-warung yang menyalurkan program Bantuan Sosial Pangan (BSP) bukanlah warung sembako sebenarnya, melainkan banyak yang ditemukan warung sembako yang disulap seperti warung dadakan sekedar untuk menyalurkan bantuan pangan non tunai bagi warga pra sejahtera tersebut.

Selain itu, berdasarkan penelitian dewan, e-warung juga ada yang terindikasi mengambil untung terlalu tinggi dan tidak wajar.

Kata Iib Nursaleh, banyak ditemukan e-warung yang sebenarnya bukan warung sembako sebagaimana layaknya. e-warung ini sebenarnya merupakan gerai ponsel, tempat jahit, klinik dan sebagainya. 

Masih menurut Komisi II, hal ini jelas menyalahi, karena yang berhak menyalurkan program bantuan BSP dari pemerintah ini adalah benar-benar warung sembako dengan syarat mempunyai mesin gesek uang elektronik dari bank.

Selain itu, e-warung sebagai penyedia komoditi pangan, tidak diperbolehkan untuk memaketnya sembako melainkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan kesempatan untuk memilih komoditi sesuai dengan keinginannya sendiri dengan tetap memenuhi standar nutrisi yang telah dianjurkan pemerintah seperti memenuhi unsur karbohidrat, protein, sayuran, buah dan kacang-kacangan.

Kepala Dinas Sosial, Muhammad yang hadir dalam RDP itu juga mengingatkan e-warung soal larangan memaketkan sembako yaitu, dengan satu paket yang berisikan item yang sama yang dijual ke semua KPM yang berjumlah 200-an keluarga per e-warung.

"Jadi, yang dimaksud paket adalah, setiap KPM dari 1 sampai 200-an keluarga untuk setiap e-warung, menerima paket yang jenis item-nya seragam, itu yang dimaksud dengan paket, dan itu tidak boleh," ujar Muhammad. (advetorial)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar