DPRD Kampar Resmi Rekomendasikan Pelantikan Cakades Tanjung Nasrullah

DPRD Kampar Resmi Rekomendasikan Pelantikan Cakades Tanjung Nasrullah

Nusaperdana.com, Bangkinang - Pada 24 Maret 2022, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar merekomendasikan pelantikan Cakades terpilih pada Pilkades serentak se-Kabupaten Kampar yang digelar 24 November 2021 lalu.

Dilihat isi surat rekomendasi itu tersebut agar dilantik Nasrullah ini berdasarkan hasil rapat Komisi I DPRD Kabupaten Kampar pada Senin 14 Meret 2022 bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Kampar tentang penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Ketua dan anggota DPRD Kampar yang tergabung di Komisi I itu merekomendasikan atas nama saudara Nasrullah untuk dilantik sebagai kepala desa terpilih oleh Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto. Surat rekomendasi itu diajukan ke pimpinan DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam surat rekomendasi oleh lembaga terhormat itu dari komisi I yang membidangi
Pemerintahan dan Hukum ini tampak ditandatangani oleh ketua dan para anggota Komisi I DPRD Kampar.

Tony Hidayat, wakil ketua DPRD Kampar saat dihubungi wartawan, Rabu (30/3/2022) mengaku telah menandatangani surat pengajuan dari Komisi I untuk dilakukan pelantikan Cakades Tanjung Nasrullah oleh Bupati Kampar.

"Sudah kita tandatangani. Sesuai dengan pengaduan yang masuk, komisi I sudah bekerja dan merekom untuk dilakukan pelantikan Cakades Tanjung Nasrullah.
Selanjutnya diserahkan kepada eksekutif karena sepenuhnya menjadi ranah eksekutif," ungkapnya.

Sebelumnya ketua Komisi I DPRD Kampar, Muhammad Ansor kepada wartawan, Senin (28/3/2022) lalu di gedung DPRD Kampar menyampaikan bahwa isi surat rekomendasi itu dibuat agar Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto segera melantik Nasrullah sudah sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan.

"Rekomendasi itu kita minta kepada Kepada Pak Bupati untuk melantik saudara Nasrullah. Dengan rasa pertimbangan bahwa  kebijakan yang diambil oleh tim panitia penyelesaian sengketa Pilkades, itu tidak berdasar. Penghitungan ulang itu tidak ada dalam Peraturan Bupati (Perbup). Maka itu dinyatakan batal, maka berarti yang menang itu adalah Nasrullah," tegas politisi PPP ini. (***)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar