GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Edy Indra Kesuma Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bentuk keseriusan dan kerja nyata membantu masyarakat, salah satu caleg DPRDKabupaten Inhil dari partai NasDem menyalurkan Asuransi kepada Ahli waris almarhumah ibu Bastiah secara simbolis, Selasa (06/02/23).
Diketahui bahwa almarhumah Bastiah bekerja sebagai tukang jait dan bergabung menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Inhil.
Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
pembayaran iurannya ini dibayarkan oleh Edy Indra Kesuma yang merupakan caleg DPRD Kabupaten Inhil dari partai NasDem dapil 1.
"Alhamdulillah hari ini saya bersama tim menyerahkan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui ahli waris ibu Bastiah yang meninggal dunia, " ucapnya.
Lebih lanjut, Edy Indra Kesuma caleg DPRD Kabupaten Inhil dari partai partai NasDem dapil 1 nomor urut 1 ini menyebutkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan saat ini merupakan bentuk kerja nyata untuk membantu masyarakat.
"Kegiatan seperti ini sebelumnya sudah sering saya lakukan sebelum mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Inhil. Dan ini hari saya bersama tim meminta restu agar apa yang diharapkan bisa tercapai khususnya membantu masyarakat kita yang membutuhkan pertolongan," tuturnya.
Dikesempatan itu juga, Edy Indra Kesuma turut berduka cita dan mengharapakan santunan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
Edy Indra Kesuma juga mengingatkan masyarakat yang melakukan aktifitas pekerjaan agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek dengan iuran yang sangat rendah.
"Intinya, bergabung sebagai peserta BPJAMSOSTEK ini sangat bermanfaat untuk kita. Oleh karena itu, saya menyarankan kepada masyarakat Kabupaten Inhil khususnya yang bekerja agar dapat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Berita Lainnya
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah