Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
FSI Bireuen Desak Pemerintah Blokir Aplikasi Kitab Suci Aceh

Nusaperdana.com, Bireuen - Ketua Umum DPW Front Santri Indonesia (FSI Bireuen) Tgk. Fakhrul Hadi Bugak mendesak kepada Pemerintah Aceh untuk menutup/blokir layanan aplikasi playstore dengan judul, ‘Kitab Suci Aceh’, Sabtu (30/5/2020).
Tgk. Fakhrul Hadi yang juga Staf pengajar Dayah Nurul Islam menyatakan, sebagaimana kita ketahui bersama mayoritas masyarkat Aceh adalah beragama Islam dan Al-Quran adalah kitab sucinya. Di aplikasi Playstore terdapat aplikasi, ‘Kitab Suci Aceh,’ namun isinya bukan Alquran, melainkan kitab suci lain, maka hal ini dikhawatirkan akan membuat keresahan di kalangan masyarakat Aceh.
Menurutnya, layanan aplikasi yang berada di Google Playstore tersebut dengan nama, ‘Kitab Suci Aceh’ tersebut untuk dikaji ulang jika mencantumkan nama ‘Aceh’ pada aplikasi mereka. Sebab, isi aplikasi tersebut merupakan kitab suci lain yang diterjemahan ke dalam bahasa Aceh.
"Bahkan, dari foto yang di tampilkan pada aplikasi tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam, maka itu pelecehan terhadap Islam dan juga mengatakan isi kitab Injil, taurat dan zabur. Itu sangat berbahaya bagi generasi Aceh," tutup Tgk Fakhrul Hadi. (az)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru