Trending
+
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Dibaca : 298 Kali
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Dibaca : 355 Kali
Gadis 18 Tahun Ini Tusuk Perut dan Kepala Bayi yang Baru Dilahirkannya Lantaran Malu

Makassar - Seorang wanita muda AY (18) yang tega menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya di sebuah toilet butik tempat ia bekerja.
Berdasarkan kutipan di Pekanbaru.Tribunnews.com, dari pemeriksaan tersebut, polisi mengungkap alasan mengapa AY tega menghabisi nyawa anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika mengatakan, alasan utama AY nekat menghabisi darah dagingnya itu lantaran malu kepada keluarganya karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan S (24).
"Karena malu, jadikan akhirnya hamil di luar nikah," ungkapnya, Jumat (10/5/2019).
Benny menambahkan, AY melahirkan di sebuah toilet tempatnya bekerja tanpa dibantu orang lain pada hari Sabtu (4/5/2019) lalu.
Ia melahirkan di usia kandungannya yang baru delapan bulan.
Pembunuhan pun terjadi ketika AY yang baru saja melahirkan panik usai mendengar tangisan bayi yang dilahirkannya tersebut.
Wanita muda ini pun akhirnya mengambil pisau dapur lalu menusuk bayinya kemudian dimasukkan ke dalam ember.
Lalu memasukkan bayi tak berdosa itu ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke selokan tempat butiknya yang berada di Kecamatan Wajo, Makassar.
"Kebetulan dia kerja di sebuah ruko di Makassar dan tinggal di ruko itu. Terus pada hari Sabtu pelaku ini melahirkan anaknya di kamar mandi, kemudian dibunuh anaknya pakai pisau," imbuhnya.
Sementara S kekasih AY yang juga diamankan mengakui pernah memerintahkan AY untuk mengugurkan kandungannya beberapa bulan lalu.
Sementara bayi yang sudah dalam keadaan tak bernyawa itu ditemukam oleh salah seorang karyawan di dalam kardus yang terbungkus kantong plastik merah.
Penemuan ini sendiri sempat menggegerkan warga setempat.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Para pelaku ditangkap di sebuah butik
Polisi meringkus AY dan S di sebuah butik di Kota Makassar pada hari Rabu (8/5/2019).
AY dan S diduga kuat telah membunuh dan membuang bayi mereka yang masih berusia empat hari.
Di hadapan polisi, AY mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan S.
"AY mengaku sebelum kandungannya membesar, ia sempat meminum dua kaleng minuman bersoda untuk mempermudah pengguguran bayi hasil hubungan gelapnya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika, Jumat (10/5/2019).
2. Diduga panik, AY membunuh bayinya dengan cara sadis
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap AY, bayi itu lahir pada Sabtu (4/5/2019) di sebuah toilet di butik tempat AY dan S ditangkap.
Sebelum membuang bayinya, AY mengaku terlebih dahulu menutup hidung bayinya dan kemudian membunuh bayi itu menggunakan pisau.
"Dia menusukkan sebanyak dua kali pada bagian perut dan kepala dengan menggunakan pisau dapur, setelah menusuk bayi tersebut.
AY memasukkannya kedalam plastik putih, lalu membuangnya ke sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 13.00 Wita," tambahnya.
"AY memasukkannya ke dalam plastik putih, lalu membuangnya ke sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 13.00 Wita," kata AKP Benny.
3. S meminta AY menggugurkan kandungan
Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Polres Pelabuhan Makassar.
S, kekasih AY, mengakui bahwa dirinya pernah memerintahkan AY untuk menggugurkan kandungannya beberapa bulan lalu.
Selain itu, AY juga sempat minum dua kaleng soda untuk menggugurkan janin tak berdosa di dalam kandungannya.
"AY mengaku sebelum kandungannya membesar, ia sempat meminum dua kaleng minuman bersoda untuk mempermudah pengguguran bayi hasil hubungan gelapnya," kata Benny, Jumat (10/5/2019).
4. AY terancam penjara 7 tahun
Saat ini AY (18) mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar.
AY terancam melanggar pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika mengatakan, AY menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya dengan cara spontan meski sebelumnya, S (24), ayah biologis bayi itu juga sempat memintanya untuk menggugurkan kandungan.
"Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Benny di Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/5/2019).
Berita Lainnya
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim
Dosen Hukum UNISI Gelar PKM di Maqam Ulama Kharismatik, Dapat Apresiasi Nasional