Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Gudang Kayu di Desa Kijang Rejo Diduga Berasal dari Ilegal logging
Nusaperdana.com, Kampar - Diduga gudang kayu di Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, berasal kayunya dari pelaku Ilegal logging.
Hal ini diungkap oleh salah satu warga Kijang Rejo yang tidak mau namanya dipublikasikan ke wartawan, Minggu 5 Maret 2023.
"Iya itu gudang kayu milik Asril pak, kami tidak tau datang kayunya dari mana, mungkin diduga kayunya datang dari pembalakan liar atau ilegal logging," kata warga tersebut.
Selajutnya untuk keseimbangan berita, wartawan langsung konfirmasi pemilik gudang kayu yang atas nama Asril Fauzi lewat telepon seluler nya.
Wartawan bertanya, apa benar kayu dari gudang Asril dari Ilegal logging? Asril menjawab pertanyaan wartawan tersebut," saya disini cuma pekerja pak," katanya
Dijelaskan Asril, mengaku tidak tahu dari mana kayu di gudangnya berasal. "Untuk asal kayunya saya tidak tau pak yang jelas ada kayu masuk kami beli pak," kilahnya.
Berikutnya wartawan mengulangi pertanyaan yang sama lagi.
Lalu Asril menjawab lagi," iya pak kayunya datangnya kadang dari Bangkinang sana, dan di gudang kayu ini ya saya," ungkapnya.
Terkait dengan perusakan lingkungan hidup/hutan dalam hal ini ilegal logging secara tegas disebutkan dalam pasal 1 butir 14 UU PLH No. 32/2009 yaitu bahwa " perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan "Merusak hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan adalah merupakan suatu kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 48 UU No. 32/2009 bahwa "tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini adalah kejahatan ". Bab yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Bab IV UU No. 32/2009 tentang ketentuan pidana, yang didalamnya dirumuskan tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Perusakan hutan adalah merupakan salah satu bentuk perusakan lingkungan, oleh karena itu maka perusakan hutan adalah merupakan suatu kejahatan. Salah satu bentuk perusakan hutan itu adalah penebangan liar (illegal logging)
Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pelestarian lingkungan dan hutan pelaku ilegal logging jika terbukti bersalah maka akan dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b yang hukuman pidananya maksimal mencapai 5 tahun penjara.

Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center