Hindari Terjadinya Penyerobotan Tanah, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Sosialisasi Tentang Sengketa Tanah


Nusaperdana.com, Tana Toraja - Sikapi fenomena banyaknya warga yang mulai melakukan kapling tanah atau klaim lokasi tanah disekitar bandara buntu kuni', Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja Brigpol Markus Nopin lakukan sosialisasi tentang sengketa tanah dan sistem pendaftaran tanah berdasarkan PP No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di kantor Lembang Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu (8/2/2020).

Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas Brigadir Nopin Markus menjelaskan tentang aturan atau pelanggaran tentang masuk dalam lokasi tanpa ijin yang sah dari pemilik tanah  sebagaimana di maksud dalam pasal 167 KUHP tentang penyerobotan  dan juga memberikan sosialisasi tentang PP No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

"Sosialisasi ini kami lakukan karena belakangan kami melihat banyaknya oknum-oknum yang mulai melakukan kapling atau mengklaim tanah di sekitar lokasi bandara buntu kuni', sementara tidak jelas kepemilikan mereka terhadap tanah tersebut, kami khawatir perbuatan tersebut dapat berakibat pada terjadinya sengketa tanah , bahkan bisa berpotensi mengakibatkan konflik sosial," ungkap Markus Nopin.

Lanjutnya lagi, agar tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat, secara khusus di sekitar lokasi proyek bandara buntu kunyik yang sementara berjalan, dipandang perlu secara dini Bhabinkamtibmas sampaikan kepada warga perihal tindak pidana yang terjadi jika ada warga yang coba mengklaim tanah yang bukan miliknya.

Kapolsek Mengkendek, AKP Marthen Muni yang juga di hubungi melalui sambungan selulernya, membenarkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh personilnya, bahkan perwira polisi berpangkat AKP ini juga angkat bicara.

"Beberapa tokoh masyarakat mengklaim lokasi di sekitar bandara buntu kunyik adalah lokasi Tongkonan, namun tetap saja masyarakat secara pribadi tetap masuk kedalam lokasi dengan membuat kapling tanpa ijin dari rumpun keluarga tongkonan, akibatnya mulai terjadi silang sengketa antara keluarga tongkonan dan pihak pihak yang memiliki alasan telah memiliki SPPT dan sertifikat," ungkap Marthen Muni.

Dengan melihat fenomena ini, AKP Marthen Muni mengimbau kepada warga untuk menghindari terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah, karena itu dapat menyusahkan warga sendiri jika tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum. (Hms/Arie)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar