TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Inspektorat Kampar: Pemeriksaan di Desa Indra Sakti Belum Final.
Nusaperdana.com, Kampar,- Inspektorat kabupaten Kampar Sudah Melakukan Pemeriksaan di Desa Indra Sakti Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau. Yang di Periksa terkait BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) Secara Global
Pemeriksaan yang di lakukan oleh Inspektorat adalah tentang administrasi di tahun 2023. Soal fisik bangunan belum di lakukan karena tim yang melakukan pemeriksaan fisik bangunan dalam keadaan Sakit.
Hal ini di benarkan oleh Kepala Inspektorat Febrinaldi Tridarmawan, S.STP,M.S melalui Sutani Kepada Wartawan Kamis 3 Oktober 2024 mengatakan.
"Iya kita sudah melakukan pemeriksaan di desa Indra sakti, yang kita periksa itu BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) Secara Global, itu yang kita periksa itu di ruang lingkup 2023 saja," katanya.
Ia pun mengakui, berapa dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk 2023 tidak tau berapa anggaran nya.
"Kita belum tau berapa anggaran dana BUMDES 2023 karena belum final, yang kita periksa itu bagian administrasi yang di ruang lingkup 2023, soal fisik bangunan belum kita lakukan pemeriksaan, karena tim yang membidangi itu dalam keadaan Sakit dan berapa anggaran Pendapatan Asli Desa (PADes) kita belum tau berapa karena pemeriksa belum final, nanti kita Kabari kalau sudah selesai periksaan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Kades Teluk Kelasa Bantah Dugaan Proyek Asal Jadi, Sebut Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan Bertonase Berat
Dihadiri Sejumlah Menteri, Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor Ikuti Retret Bela Negara di Kemenhan
Wakil Ketua Koperasi KNES Membantah Isu Pungli Yang di Lakukan Oleh Kadis Koperasi
Kades Tembusai Melaksanakan Rapat Laporan TKD Bersama Tokoh Tokoh Masyarakat dan Mengklarifikasi Isu Yang Beredar
PWI Riau dan IKWI Gelar Halal Bihalal, Raja Isyam: Mari Kita Berkegiatan Seperti Biasa
ASN Pemko Pekanbaru Full Senyum, TPP dan THR Cair 100 Persen
Ahmad Yuzar: Kita Dukung Program 3 Juta Rumah dan terlaksananya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Kamis Depan PPA Kampar Akan Asesmen Korban Kekerasan di Tambang