Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Instruksi Presiden, Kapolri Perintahkan Jajaran Usut Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

Nusaperdana.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak pada terganggunya industri tekstil dalam negeri.
Perintah tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Tanah Air.
"Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Dia pun meminta seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.
Baca juga: KemenKop UKM minta masyarakat gunakan produk UMKM dalam negeri
Mantan kepala Bareskrim Polri itu juga menekankan apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," kata Sigit.
Tindakan tegas itu merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar domestik.
"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (15/3), menyampaikan Polri menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan.
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau