Johan Kosidi Diduga Halangi Proses Penyelidikan di Disnaker Provinsi Riau


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Hendry Wijaya  sangat menyesali atas langkah yang diambil oleh Kadis Tenaga Kerja dan Imengrasi Provinsi Riau dengan mengembalikan berkas laporan  tentang pesangon yang ia ajukan ke kuasa hukum berdalih alasan bahwa perkara pesangon hendry wijaya bukan ranahnya.

Padahal dengan sangat jelas didalam Akte Niotaris yanh menyetujui di Medan, suara bulat bayar pesangon hendry wijaya Dan disini tidak ada perselisihan, berkas semua lengkap.

Menurut kuasa hukum hendry wijaya pada saat pertemuan di Dinas tenaga kerja,pihak PT Nikmat Haloan Reksa (NHR) Inhu menekan serta mengalihkan persoalan yang sudah disepakati, bahwasan nya PT NHR disitu justru meminta surat tanah pibadi atas nama hendry wijaya, jika hendry wijaya mau menyerahkan surat tanah pribadi baru pihak NHR membayar pesangon hendry wijaya kata  perwakilan johan kosiadi pada saat pertemuan.

Meskipun Usulan pesangon yang diajukan ke Disnakaker Provinsi Riau sudah berdasarkan aturan yang berlaku,  namun PT NHR sampai saar ini belum melaksanakannya.

"Hingga hari ini pihak disnaker Provinsi Riau hanya sebatas itu itu saja namun perkembangan belum jelas dan pihak PT NHR belum memenuhi semua kesepakatan yang tertuang dalam akte Notaris,"Jelas Kuasa Hukum Hasfiandi SH, 12 Januari 2023.

Atas perbuatan kepala Dinas Disnaker Provinsi Riau, Pihak Hendry Wijaya selaku mantan Direktur PT NHR akan membuat surat pengaduan  ke pihak Ombusman  kemenaker dan DPR RI komisi IX.

"Upaya penyelesaian terkait persoalan  ini sudah berkali kali meminta pihak Disnaker Provinsi Riau untuk bertindak tegas, membantu terselesaikan kasus ini,jika tidak kita akan laporkan pihak disnaker ke jenjang berikutnya,"Ucap Hasfiandi.

Masih kata Kuasa Hukum, bukan hanya Hendry Wijaya yang jadi Korban PT NHR melainkan Irianto wijaya yang upahnya tidak dibayar semenjak bulan september, namun pihak Disnaker sebagai wadah pengaduan bagi buruh kurang tegas menindak Perusahaan maupun Direktur PT NHR Johan Kosaidi.

"Disnaker harus tegas dan pro ke buruh bukan bertele tele soal kasus ini, semua sudah jelas kok pihak johan kisiadi sudah dipanghil  sebanyak 2 kali dan dibeti nota 2 kali tapi tetap tidak hadir  berdasrkan informasi petmadalahan upah tidak dibayar ini sudah masuk keproses penyidikan 351,"kata nya.

Tegas kuasa hukum, ini sudah sangat jelas bahwa johan kosiadi sangat tidak nenghargai pangilan Disnaker, tidak hanya upah namun THR Irianto Wijaya hingga saat ini saja tidak di keluarkan, apakah perusahaan seperti ini di bela?

"Untuk itu pihak Disnaker provinsi Riau harus bertindak tegas dan tidak mengulur ulur waktu lagi dalam proses sidik ini, soal surat tanah badan jalan PT NHR itu milik pribadi pak hendry wijaya bukan perusahaan, hal tersebut bisa dibuktikan dalam pembelian tanah,"tegas Kuasa hukum

Diduga johan kosaidi Direktur PT NHR kangkangi Undang-undang Cipta Kerja pasal 185 ayat (1) sudah jelas hal ini tindakan pidana, yang dimaksud dalam ayat (1) adalah tindakan pidana kejahatan dengan saksi penjara paling lama 4 tahun dan denda paling besar 400 juta.

Selain pasal 185, Johan Kosaidi Direktur PT NHR bisa dikenakan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 1951 tentang berlakunya undang-undang pengawasan perburuhan tahun 1948 terutama pada pasal (6) ayat 4

"Jelas Johan diduga melanggar pasal berlapis dan selaku Direktur PT NHR saat pihak Dinaker Provinsi Riau memanggil tidak pernah hadir, baik pemanggilan resmi bebrapa kali tidak hadir hingga proses penyidikan naik,"jelasnya

Jelas lagi sembari berbincang, kuasa hukum hendry wijaya membacakan bunyi pasal 6 ayat 5,  Barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan 
yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya 
seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi 
kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan 
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-
banyaknya lima ratus rupiah.

Sementara itu, Hasil konfirmasi pihak  Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Kepala Imron Rosidi mengatakan, terkait masalah Hendry Wijaya selaku mantan Direktur utama PT NHR. Kalau terkait mantan Direktur itu merupakan Wanprestasi dan sudah tertuang dalam  Rapt Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp 1,3 M dengan syarat Hendry Wijaya menyerahkan semua dokumen PT NHR.

"Kalau terkait Direktur kami tidak bisa ikut campur semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka. Hanya saja mereka ada kendala persoalan surat tanah, apakah surat tanah perusahaan atau tanah pak hendry saya kurang tau,"Jelas Kepala Dinas Disnaker Provinsi Riau Imron Rosidi.

Tegas Imron Rosidi, kalau terkait pembahasan Pesangon atau upah dirinya masih proses belum selesai.

"Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang Perselisihan. Terkait pesangon Irianto Wijaya nanti saya tanya ke bawahan, karen berkas disini banyak,"imbuh Imron Rosidi.

Ketika disingung soal pemanggilan Direktur PT NHR Johan Kosaidi tidak pernah hadir saat proses, Imron Rosidi menepis mengarahkan ke bagian bidang.

"Sudah saya katakan kalau soal itu sudah sama bagian bidang nanti hubungi bidang pengawasan,"Ucap Imron dengan nada sedikit kesal.

Tidak menepis kemungkinan diduga Pihak Disnaker Provinsi Riau sudah berusaha melakukan kong kalikong dengan pihak perusahaan PT NHR, secara seakan ada disembunyikan dan Disnaker Provinsi Riau sendiri saling lempar menjawab pertanyaan awak media saat dikonfirmasi.

Faisal Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau saat tanya melalui telfonselulernya menepis pertanyaan awak media dengan alasan bukan domain nya diri nya menjawab melainkan pimpinan nya.

"Saya sebagai pengawas memberikan keterangan coba langsung ke pimpinan dan teknis itu pimpinan pak, saya disini jabatan fugsional hanya struktural yang bisa menyampaikan, namun kalau soal pengaduan nya sudah masuk kalau segala macam pimpinan,"Ucap Faisal. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar