Kabid Nandang Priyatna Sebut yang Dagang LKS di Sekolah Bukan Kepala Sekolah Tapi Orang Tua Murid


BANGKINANG, Nusaperdana.com. - Polemik heboh dagang LKS atau Lembar Kerja Siswa di sekolah terus berlanjut. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Kampar Nandang Priyatna menegaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 poin a disebutkan tidak boleh sekolah menjual LKS kepada murid-murid.

Nandang mengaku telah turun ke bawah untuk mencari informasi apakah sekolah menjual LKS kepada murid-murid.

Dia mengaku, beberapa waktu lalu, turun bersama Kasi di dua sekolah di Rumbio Jaya. Di sana Nandang mengaku bertemu orang tua murid. Ia bertanya apakah orang tua dipaksa oleh sekolah untuk membeli LKS. Katanya, orang tua murid itu mengaku tidak merasa terpaksa.

Nandang mengklaim yang berjualan LKS di sekolah adalah orang tua murid.

"Saya tanya ke kepala sekolah, apa betul bapak jual LKS? Tidak ada pak, jawab kepala sekolah. Lalu siapa yang jualan? Orang tua murid jawab kepala sekolah," ujar Nandang ketika ditemui di kantornya, Senin 23 Agustus 2021.

Saat turun ke sekolah itu, Nandang mengatakan, bertemu komite sekolah sebagai wadah orang tua murid. Pada saat bertemu komite, Nandang juga mengingatkan agar komite tidak dagang buku LKS di sekolah sebab berdagang LKS dilarang.

Lanjut Nandang, orang tua murid bebas membeli buku LKS di luar sesuai dengan keinginan dan kemampuannya. Sekolah tidak boleh memaksa atau mengarahkan pada pihak tertentu dalam membeli LKS. 

"Tidak boleh kepala sekolah, atau guru maupun komite sekolah apalagi dinas yang dagang LKS," ucap Nandang. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar