Kades Balung Xlll Koto Kampar Diduga Biarkan Pelaku Pembalakan Liar Beraksi di Desanya

Kades Balung Xlll Koto Kampar Diduga Biarkan Pelaku Pembalakan Liar Beraksi di Desanya

Nusaperdana.com, Kampar - Kepala Desa Balung, Kecamatan Xlll Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Ujud diduga membiarkan dan memberikan peluang besar terhadap pelaku illegal logging beroperasi di desanya. Sebab, sejauh ini ia tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah aktivitas melawan hukum tersebut.

Muhammad Ujud ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (7/5/2022), membenarkan serta mengetahui adanya pelaku-pelaku illegal logging di desanya, dan mengakui aktivitas penjarahan hutan ini sudah lama beroperasi di desanya.

"Illegal loging memang ada di Desa Balung tapi tidak sebesar yang diberitakan itu. Masyarakat Balung hanya mengambil kayu untuk rumah dan untuk membuat konsen. Illegal logging yang besar itu di wilayah Kampar Kiri yang berbatasan dengan Desa Balung," ungkapnya.

Dijelaskan lagi oleh Ujud, "memang ada illegal logging membawa kayu di luar, tetapi kayu yang sudah jadi konsen untuk pintu rumah," ujarnya.

"Dan berita yang sebelumnya, itu yang memberikan keterangan itu kami yakin bukan masyarakat asli dari Desa Balung, soalnya keterangan dia itu dalam pemberitaan tidak sesuai dengan kenyataannya," imbuhnya.

Kata Ujud, pelaku illegal logging ini merupakan masyarakat Balung. Mereka menebang kayu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Apa boleh buat, kami terpaksa tutup mata saja, dari pada nanti masyarakat kami mencuri, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tutup kades.

Illegal logging jika merujuk undang-undang bisa diidentikkan dengan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan, untuk itu, tindakan pengrusakan hutan ini merupakan pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999. (***)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar