Kades Bukit Payung Ultimatum Warung Remang-remang, Minta Larangan Satpol PP Dipatuhi
Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Desa (Kades) Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Riau, Sumiran, SE mengatakan, pihaknya telah mengultimatum pengusaha warung remang-remang yang sebelumnya banyak beroperasi di sana.
Ultimatum ini dikeluarkan Sumiran dengan cara melayangkan peringatan keras berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 pada pemilik warung remang-remang yang beroperasi di wilayahnya.
"Kita dari Pemerintahan Desa Bukit Payung sudah melayangkan Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 terhadap pemilik pengusaha warung remang-remang tersebut," kata Sumiran pada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Kata kepala Desa Bukit Payung ini, bagi pemilik warung remang-remang yang belum dapat teguran dengan tegas diimbau agar jangan beroperasi lagi di wilayah Desa Bukit Payung.
"Pihak Satpol PP pun sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 terhadap pemilik warung remang-remang," ujarnya.
Sumiran meminta pemilik warung remang-remang, agar mematuhi pelarangan dari pihak Satpol PP tersebut jika tak ingin kedainya dibongkar paksa.
"Kita ingatkan agar pemilik warung dapat mematuhi peringatan tersebut," tutupnya.

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak