Kades Bukit Payung Ultimatum Warung Remang-remang, Minta Larangan Satpol PP Dipatuhi
Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Desa (Kades) Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Riau, Sumiran, SE mengatakan, pihaknya telah mengultimatum pengusaha warung remang-remang yang sebelumnya banyak beroperasi di sana.
Ultimatum ini dikeluarkan Sumiran dengan cara melayangkan peringatan keras berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 pada pemilik warung remang-remang yang beroperasi di wilayahnya.
"Kita dari Pemerintahan Desa Bukit Payung sudah melayangkan Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 terhadap pemilik pengusaha warung remang-remang tersebut," kata Sumiran pada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Kata kepala Desa Bukit Payung ini, bagi pemilik warung remang-remang yang belum dapat teguran dengan tegas diimbau agar jangan beroperasi lagi di wilayah Desa Bukit Payung.
"Pihak Satpol PP pun sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 terhadap pemilik warung remang-remang," ujarnya.
Sumiran meminta pemilik warung remang-remang, agar mematuhi pelarangan dari pihak Satpol PP tersebut jika tak ingin kedainya dibongkar paksa.
"Kita ingatkan agar pemilik warung dapat mematuhi peringatan tersebut," tutupnya.

Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Cek Kesiapan Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita