Kades Bukit Payung Ultimatum Warung Remang-remang, Minta Larangan Satpol PP Dipatuhi
Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Desa (Kades) Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Riau, Sumiran, SE mengatakan, pihaknya telah mengultimatum pengusaha warung remang-remang yang sebelumnya banyak beroperasi di sana.
Ultimatum ini dikeluarkan Sumiran dengan cara melayangkan peringatan keras berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 pada pemilik warung remang-remang yang beroperasi di wilayahnya.
"Kita dari Pemerintahan Desa Bukit Payung sudah melayangkan Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 terhadap pemilik pengusaha warung remang-remang tersebut," kata Sumiran pada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Kata kepala Desa Bukit Payung ini, bagi pemilik warung remang-remang yang belum dapat teguran dengan tegas diimbau agar jangan beroperasi lagi di wilayah Desa Bukit Payung.
"Pihak Satpol PP pun sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 terhadap pemilik warung remang-remang," ujarnya.
Sumiran meminta pemilik warung remang-remang, agar mematuhi pelarangan dari pihak Satpol PP tersebut jika tak ingin kedainya dibongkar paksa.
"Kita ingatkan agar pemilik warung dapat mematuhi peringatan tersebut," tutupnya.
Berita Lainnya
Kubangga Riau Minta Pj Bupati Kampar Hentikan Aktivitas di Lahan 2500 Hektar di Kota Garo
Dinkes Inhil Gelar Advokasi dan Koordinasi Pelaksanaan Germas Bersama OPD Terkait
Giat KRYD Tim Gabungan Sisir Cafe dan Tempat Hiburan di Kota Duri
Pelaku Begal di Tanjung Harapan Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih DPO
TP PKK Inhil Laksanakan Rapat Perencanaan Pilot Project PHBS
Diikuti 130 Peserta, MTQ Ke 15 Desa Muara Basung Resmi Dibuka
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Rapat Kerja APPSI 2022 di Bali
Diduga Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan