Kades Empat Balai Kuok Minta Pengusaha Galian C Mereklamasi Lahan Bekas Tambang
Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Desa Empat Balai Kecamatan Kuok, Abdi Syukri meminta pengusaha galian C yang telah melakukan operasional di wilayah untuk melakukan reklamasi.
Hal itu disampaikan oleh Abdi Syukri pada wartawan, Kamis (29/9/2022). "Pihak desa akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak penambang terkait galian yang sudah mereka lakukan," ujar Abdi Syukri
Diberitakan sebelumnya, di Desa Empat Balai sempat beroperasi penambangan batu dan kerikil atau biasa kita sebut dengan galian C. Galian C ini berada di dekat perkebunan sawit warga. Namun kini akses ke lokasi telah ditutup dengan batang sawit dan aktivitas penambangan telah berhenti.
Namun sayangnya, pihak penambang belum melakukan reklamasi atau pemulihan kembali lokasi bekas galian sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba wajib untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lahan bekas tambang. Maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.
Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana ini juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan