Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Kades Empat Balai Kuok Minta Pengusaha Galian C Mereklamasi Lahan Bekas Tambang
Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Desa Empat Balai Kecamatan Kuok, Abdi Syukri meminta pengusaha galian C yang telah melakukan operasional di wilayah untuk melakukan reklamasi.
Hal itu disampaikan oleh Abdi Syukri pada wartawan, Kamis (29/9/2022). "Pihak desa akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak penambang terkait galian yang sudah mereka lakukan," ujar Abdi Syukri
Diberitakan sebelumnya, di Desa Empat Balai sempat beroperasi penambangan batu dan kerikil atau biasa kita sebut dengan galian C. Galian C ini berada di dekat perkebunan sawit warga. Namun kini akses ke lokasi telah ditutup dengan batang sawit dan aktivitas penambangan telah berhenti.
Namun sayangnya, pihak penambang belum melakukan reklamasi atau pemulihan kembali lokasi bekas galian sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba wajib untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lahan bekas tambang. Maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.
Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana ini juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Sayangkan Jalan Desa Igal Sempat Viral Baru Dikerjakan
DPC PKB Inhil Persiapkan Diri Menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Diduga Korsleting, Satu Unit Bus Makmur Terbakar di KM 31 Desa Rantau Bais
Kontingen Bengkalis Siap Pertahankan Tradisi Juara Umum Porprov Riau
Jelang HUT Ke-59 Korem 071/Wijayakusuma, Danrem 071/WK Anjangsana Warakawuri
Tingkatkan Perekonomian di Desa, Bupati Inhil Resmikan Jalan Desa Griya Mukti Jaya, Teluk Belengkong
Wajah Kota Lama Tanjung Pinang Akan Semakin Bedelau
BKM Hidayatullah Ucapkan Terimakasih kepada Dirjen Cipta Karya dan Pemkot Subussalam