Kades Pulau Gadang Dilantik Jadi Pengurus NLPA
Nusaperdana.com, Kampar, Kepala Desa (Kades) Pulau Gadang Kecematan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Riau. Dr.(c)Syofian SH.MH dilantik Sebagai Pengurus Non Litigation Peacemaker Acosiatio (NLPA) dengan posisi sebagai Kepala Bidang hukum dan Advokasi. Selasa Jakarta 12 Nopember 2024.
Pelantikan pengurus NLPA ini dilakukan secara nasional di gedung pusat pelatihan BPSDM Hukum dan HAM di Depok Jawa Barat dihadiri langsung oleh Kepala BPHN pusat bapak Prof Widodo Ekatjahjana dan Ketua kamar pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Syamsul maarif S.H., L.LM,. Phd.
Dalam sambutan nya Kepala BPHN Menyampaikan kepada seluruh pengurus NLPA yang dilantik hari ini agar segara melakukan sinergisitas dengan badan dan pihak lain untuk menumbuh kembangkan organisasi ini kedepan nya, para kades yang dilantik hari ini adalah juga alumnus akademi PJA tahun 2023 dan tahun 2024 adalah resmi sebagi juru damai di desa masing masing (hakim desa) ujar kaban BPHN RI.
Disamping itu Ketua kamar pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Syamsul maarif S.H., L.LM,. Phd.dalam paparan menegaskan bahwa para kades sangat berperan penting dalam penyelesaian perkara tingkat pertama sebelum masuk ke peradilan, oleh karena itu Mahkamah Agung sangat konsern dalam hal ini terutama dalam pelatihan pelatihan, pihak MA akan menyiapkan pelatih pelatih atau narasumber yang handal.
Penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa pulau gadang SYOFIAN SH.MH pada tahun 2023 yang bertindak sebagai juru damai resmi Desa.

Berita Lainnya
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan
Syukuran HUT Intelijen Polri, Polres Inhil Dorong Loyalitas dan Sinergi Personel