Kades Simalinyang Minta Maaf, Akui pencantuman perda nomor 7 tahun 2021 di karcis parkir keliru.

Foto karcis parkir di pasar Rabu desa simaliyang

Nusaperdana.com, Kampar - Ada yang aneh di karcis parkir Pasar Rabu Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Di karcis parkir tersebut tertulis 'Perda No 7 Tahun 2021'. Padahal, yang benar adalah Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Di karcis parkir tersebut tertulis tarif '2000'. Namun tidak dijelaskan tarif 2000 tersebut untuk kendaraan jenis apa. Apakah untuk sepeda motor ataukah untuk kendaran roda 4? Tidak jelas. Ketidakjelasan ini tentu akan sangat membingungkan para pengguna jasa parkir. Terutama para pengguna sepeda motor.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 itu disebutkan tarif parkir roda 2 sebesar seribu rupiah sekali parkir. Sedangkan untuk roda 4 tarif parkirnya sebesar 2 ribu rupiah sekali parkir.

Kepala Desa Simalinyang, Zamri mengakui penulisan 'Perda No 7 Tahun 2021' tersebut keliru dan sudah ia sampaikan kepada pengelola untuk dikoreksi.

"Setelah saya kordinasi dengan pengurus Pasar Rabu, memang betul, ada kesalahan cetak nomor Perda dari tukang cetaknya. Karcis ditarik lagi kata pengurus. Perda-nya No 7 Tahun 2012. Maaf sebelumnya," ujar Kades Zamri, Sabtu 24 Juli 2021 ketika dihubungi wartawan.

Zamri juga menyebut tarif parkir yang dipungut adalah sebesar seribu rupiah untuk sepeda motor sesuai dengan ketentuan Perda.

Sebelumya, Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kampar, Khairuman, Pemkab Kampar memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Menurut dia, Perda ini belum direvisi dan masih tetap berlaku hingga saat ini. Untuk itu, ia meminta semua kutipan parkir harus mengacu pada Perda tersebut.

Dijelaskannya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan, tarif parkir sepeda motor atau kendaraan roda dua di Kabupaten Kampar adalah seribu rupiah sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya dua ribu rupiah sekali parkir. Kemudian untuk bus, truk dan sejenis tarif parkirnya sebesar tiga ribu rupiah.

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Zulkifli mewanti-wanti pihak-pihak yang memungut parkir harus mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Menurutnya, tarif yang dipungut dari pengguna jasa parkir harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, yakni seribu rupiah untuk sepeda motor dan dua ribu rupiah untuk roda empat.

Ia menegaskan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012, masuk kategori pungutan liar alias pungli. Setiap pelaku pungli, sebutnya, akan berurusan dengan penegak hukum. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar